• Rabu, 12 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara



(Camat Tenggarong Sukono)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Camat Tenggarong Sukono memastikan, saat ini untuk program Rp 50 juta per RT di Kecamatan Tenggarong sudah diserahkan ke pihak Kelurahan.

Jadi lanjut Sukono, semua permohonan, semua verifikasi dan lainnya ke pihak Kelurahan dan permohonan ditujukan ke Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Saya berharap, semoga program ini bisa berjalan dengan baik dan semua anggaran bisa terserap di 12 Kelurahan yang ada di Tenggarong, " harap Sukono.

Ia mengatakan, saat ini dari sekian RT di Tenggarong yang sudah kami hitung ada 356 RT, dan hampir 90 persen sudah mengajukan rencana anggaran biaya sekaligus permohonan untuk proses pencairan tahun ini.

"Ketika permohonan ini semuanya sudah di verifikasi pihak Kelurahan dengan timnya nanti dananya akan di transfer melalui Pokja yang telah ditunjuk di masing-masing Kelurahan maupun RT. Setelah itu baru digunakan atau dibelanjakan sesuai dengan permohonan atau rencana anggaran biaya RT, " paparnya.

Ia menegaskan, bagi RT yang tidak sesuai menggunakan anggarannya tidak dibolehkan, karena kita ada petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang memang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh masing-masing RT.

"Jangan mengajukan sesuatu itu diluar juknis maupun juklak yang ada, " tegas Sukono.

Sebagai informasi, program Rp 50 juta berbasis RT merupakan salah satu program dedikasi Bupati dan Wakil Bupati Kukar, sebagai bentuk penguatan peran fungsi para ketua RT se kabupaten Kukar. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top