• Minggu, 15 Juni 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

1. Dalam menjalankan tugas, wartawan dan staf media Kutairaya.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam boks redaksi.

2. Wartawan Kutairaya.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.

3. Wartawan Kutairaya.com, dilarang merangkap sebagai wartawan atau contributor di media lain, kecuali dalam satu grup perusahaan media setelah mendapat persetujuan manajemen Kutairaya.com.

4. Wartawan dan staf media Kutairaya.com wajib mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan di wilayah tugasnya.

5. Setiap berita yang terpublikasi adalah tanggungjawab dari Penanggungjawab/Pemimpin Redaksi.

Kode Perilaku Perusahaan ini disusun sebagai standard atau norma tindak tanduk atau perilaku wartawan dan karyawan Media Kutairaya.com atau PT. Kutai Raya Media, serta mengikat secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Tenggarong, Kalimantan Timur
Tanggal 04 Januari 2021

Kipli SE
Pimpinan Perusahaan

Pasang Iklan
Top