• Senin, 03 Agustus 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kapolres Kukar, Khairul Basyar, Senin (3/8/2026), (foto:Achmad Nizar/KutaiRaya).

TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan, penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran honor tenaga nonASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar bukan merupakan limpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.

Kasus ini masih ditangani Polres Kukar dan telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 2 Juli 2026.

Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Penegasan itu disampaikan Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar saat menghadiri launching Cyber Resilient Community di Pendopo Bupati Kukar, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran honor tenaga nonASN di lingkungan Disdikbud Kukar.

Menurutnya, proses penyidikan masih berjalan dan dilakukan melalui joint investigation bersama Polda Kaltim, khususnya Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor).

Ia mengemukakan, penyidik sebelumnya telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen dari Disdikbud Kukar.

Dokumen ini menjadi bagian dari barang bukti yang saat ini tengah diteliti untuk mendalami perkara.

"Untuk perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami sampaikan setelah proses joint investigation berjalan," katanya.

Ia menegaskan, penanganan kasus tersebut berawal dari adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kemudian menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.

Terkait informasi mengenai keterlibatan Kejati Kaltim dalam penanganan perkara tersebut, ia memastikan proses hukum yang dilakukan Polres Kukar tetap berjalan.

Sebelumnya, pada Kamis (30/7/2026), Kejati Kaltim bersama Polres Kukar juga diketahui mendatangi Kantor Disdikbud Kukar dalam rangka pendalaman dan pemeriksaan terkait perkara tersebut.

Namun, ia menegaskan sampai saat ini fokus penyidikan masih berada pada dugaan korupsi pembayaran honor tenaga nonASN di Disdikbud Kukar.

"Setelah dilakukan gelar perkara bersama Polda Kaltim, nantinya akan diketahui apakah ada pengembangan terhadap perkara lainnya," tuturnya.

Meskipun penyidikan telah berjalan, hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan dan menganalisis alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana dalam pembayaran honorarium tersebut.

Ia menambahkan, barang bukti yang telah diamankan sementara, berupa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembayaran honorarium dan kegiatan pada tahun-tahun sebelumnya. (*zar)



Pasang Iklan
Top