• Selasa, 11 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara



(Bupati Kukar Edi Damansyah)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Kelangkaan LPG tabung 3 Kilogram di Kutai Kartanegara akhir-akhir ini membuat Bupati Kukar Edi Damansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pengendalian dan Pengawasan Penyaluran LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi.

Surat Edaran dengan nomor B - 1498 / EK. II / 065.11 / 06 / 2023 tertanggal 19 Juni 2023 ini dibuat untuk mengantisipasi kelangkaan dalam penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg Bersubsidi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Isi dari Surat Edaran tersebut, Bupati Kukar Edi Damansyah meminta kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama Satuan Polisi Pamong Praja agar melakukan pengawasan, dan apabila diperlukan dapat mengambil langkah penertiban terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Adha 1444 H / Tahun 2023 terkait distribusi LPG tabung 3 Kg bersubsidi di pangkalan agar penjualannya tepat sasaran, tepat harga, dan terjamin ketersediaannya.

"Kemudian juga para Camat diminta menginstruksikan Lurah dan Kepala Desa agar bekerja sama dengan Ketua RT untuk senantiasa secara aktif memantau pangkalan agar menjual LPG tabung 3 Kg Bersubsidi kepada masyarakat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Kemudian lanjutnya, pihak Agen dan Pangkalan agar dalam menyalurkan LPG Tabung 3 Kg bersubsidi sesuai dengan HET yang telah ditetapkan dan tepat sasaran serta tidak diperkenankan melakukan penimbunan atau menyalurkan ke wilayah lain.

"Setiap pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan dan penyaluran LPG Tabung 3 Kg Bersubsisdi akan didokumentasikan dan disampaikan pada aparat penegak hukum sehingga dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, baik Sanksi Pidana atau termasuk rekomendasi pencabutan izin agen/pangkalan," tutupnya.

Ia menambahkan, SE ini sesuai dengan arahan dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 460/6014/Bangda tanggal 8 Agustus 2022 hal Pelaksanaan Pengawasan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Tepat Sasaran di Daerah.
Ketentuan sebagaimana Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas menyebutkan bahwa Pengguna LPG Tertentu merupakan konsumen kelompok rumah tangga, kelompok usaha mikro, kelompok nelayan sasaran dan kelompok petani sasaran yang menggunakan LPG Tertentu dalam kemasan Tabung 3 Kg.

Kemudian Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top