
Plt. Kadisdik Kota Samarinda, Ibnu Araby. Kamis (17/09/2026).(Foto:Abi/KutaiRaya.com)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Kualitas udara yang memburuk akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat aktivitas pendidikan di Kota Samarinda menyesuaikan diri.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda menghentikan sementara pembelajaran tatap muka dan mengalihkannya ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kebijakan ini berlaku mulai Kamis, 17 September hingga Sabtu, 19 September 2026.
Ketentuan ini diberlakukan bagi satuan pendidikan TK/PAUD/PNF/SKB, SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta di Samarinda.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Disdikbud Kota Samarinda Nomor 400.3.5/9187/100.01/2026 tertanggal 16 September 2026 tentang Pelaksanaan PJJ Akibat Dampak Kabut Asap Karhutla di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Samarinda.
Plt. Kepala Disdikbud Samarinda, Dr. Ibnu Araby, M.M.Pd. mengatakan, penghentian sementara pembelajaran tatap muka dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang semakin memburuk.
“Berdasarkan pemantauan dan koordinasi lintas instansi, kualitas udara di Samarinda saat ini masuk kategori tidak sehat akibat kabut asap. Demi keselamatan anak-anak dan tenaga pendidik, KBM tatap muka kami alihkan ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama 3 hari,” ujar Ibnu, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, keputusan tersebut tidak diambil hanya berdasarkan pemantauan internal Disdikbud.
Pemerintah Kota Samarinda turut mempertimbangkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta rekomendasi Dinas Kesehatan Kota Samarinda.
Selain itu, pembahasan dilakukan melalui rapat bersama Sekretaris Daerah Kota Samarinda, BPBD, DLH, Dinas Kesehatan, BMKG Kota Samarinda, Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP), serta camat se-Kota Samarinda pada 16 September 2026.
“Untuk sementara, pembelajaran tatap muka kita hentikan dan dialihkan ke pembelajaran daring mulai 17 sampai 19 September,” kata Ibnu.
Ibnu menegaskan penerapan PJJ bukan berarti kegiatan belajar mengajar dihentikan.
Sekolah tetap diminta memastikan proses pembelajaran berlangsung melalui sistem daring dengan menyesuaikan kondisi peserta didik.
Materi selama PJJ diarahkan pada tugas terstruktur, literasi dan penguatan karakter.
Sekolah juga diminta tidak memberikan beban tugas yang berlebihan kepada murid.
“Pembelajaran tetap berjalan. Kami meminta sekolah mengatur mekanisme PJJ yang efektif dan tidak membebani peserta didik dengan tugas yang berlebihan,” tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, absensi murid dan guru tetap dilakukan secara daring.
Guru dan tenaga kependidikan juga tetap menjalankan tugas kedinasan melalui skema Work From Office (WFO) maupun Work From Home (WFH) secara bergilir sesuai pengaturan kepala satuan pendidikan.
Sekolah juga diminta memperkuat komunikasi dengan orangtua atau wali murid melalui grup kelas dan sarana komunikasi daring.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembelajaran mandiri murid tetap terpantau selama berada di rumah.
Selain itu, orangtua diminta membatasi aktivitas anak di luar rumah selama masa PJJ.
Hal ini menjadi bagian dari upaya mengurangi paparan kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan.
“Kami berharap meskipun kita terapkan PJJ, orangtua tetap bisa membatasi aktivitas anak di luar rumah untuk meminimalisir paparan kabut asap. Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), perbanyak konsumsi air putih serta makanan bergizi,” ujar Ibnu.
Ia juga mengingatkan agar warga sekolah maupun keluarga tetap memperhatikan kondisi kesehatan.
Apabila harus beraktivitas di luar rumah, penggunaan masker yang layak dianjurkan agar risikonya tidak begitu besar.
Mereka yang mengalami gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.
Sementara itu, Disdikbud Samarinda bersama instansi terkait akan terus memantau perkembangan kualitas udara dan ISPU.
Hasil pemantauan tersebut akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan apakah PJJ perlu diperpanjang atau kegiatan belajar mengajar tatap muka dapat kembali dilaksanakan.
Dalam surat edaran tersebut, pembelajaran tatap muka dijadwalkan kembali dengan memperhatikan perkembangan kualitas udara terkini.
Keputusan mengenai perpanjangan PJJ maupun kembalinya Kegiatan Belajar mengajar (KBM) tatap muka akan dievaluasi lebih lanjut dan diinformasikan sesuai arahan Wali Kota Samarinda. (Abi)