• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto)

TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Setelah mendapat persetujuan Bupati Kukar Edi Damansyah untuk dimekarkan, Dusun Sukodadi yang berada di Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong kini dipersiapkan menjadi Desa Persiapan sebelum sah sebagai Desa Definitif.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, Selasa (20/06/2023).

Arianto mengaku, pihaknya tergantung usulan dari tim pemekaran Dusun Sukodadi, intinya Kelurahan atau Desa itu boleh dimekarkan jadi Kelurahan atau Desa, yang diusulkan mereka itu Kelurahan Mangkurawang dimekarkan menjadi Desa Sukodadi, ini prosesnya cukup panjang sesuai Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan Desa.

"Jadi setelah ada pernyataan Bupati terkait persetujuan tersebut, maka mereka wajib melengkapi seluruh persyaratannya," ujar Arianto.

Ia mengatakan, jika mau memekarkan Desa itu ketika ada inisiatif dari masyarakat itu dikaji dulu, melalui kajian itu harus mendapatkan persetujuan Bupati Kukar menjadi Desa persiapan, nanti ada rekomendasi. Apabila syarat-syarat sudah lengkap, kemudian kajiannya sudah, dan kita telah menginformasikan kepada Bupati Kukar terlebih dahulu dari segi persyaratan dan ini sebenarnya sudah memadai untuk dimekarkan, tapi harus dilengkapi persyaratannya oleh tim pemekarannya.

Jadi lanjut Arianto, tidak repot lagi kalau sudah lengkap persyaratannya, kemudian Bupati membuatkan rekomendasi dan persetujuan secara resmi, kalau kemarin masih pernyataan Bupati, tapi jika sudah ada surat rekomendasi dan persetujuan tersebut nanti kita bawa ke Provinsi untuk meminta persetujuan juga dari Gubernur Kaltim jadi Desa Persiapan. Kalau sudah tidak ada masalah lagi, administrasinya sudah diverifikasi oleh provinsi dalam hal ini DPMPD Kaltim, kemudian biro hukum provinsi sudah, maka ada Pergub Desa Persiapan.

"Untuk prosesnya itu tergantung kecepatan tim pemekaran itu melengkapi seluruh persyaratan, kami juga akan buat rekomendasi, InsyaAllah sudah lengkap semua sesuai Permendagri nomor 1 tahun 2017 terkait penataan Desa dan lengkap. Misalnya pembagian wilayahnya, berita acara kesepakatan sudah lengkap nanti kita bagi wilayahnya dimana wilayah Kelurahan Mangkurawang dan Desa Persiapan tersebut, nanti kita buatkan rekomendasi persetujuan Bupati Kukar, dan kita antar ke provinsi Kaltim, disana nanti dipelajari lagi kalau tidak ada masalah diberikan persetujuan Pergub Desa Persiapan," terangnya.

Ia menambahkan, setelah dilakukan harmonisasi dan diverifikasi selesai, maka ditandatangani Pergub Desa Persiapan, maka resmi Dusun Sukodadi jadi Desa Persiapan. Dan Desa Persiapan ini nanti menuju Desa definitif prosesnya juga panjang karena nanti ke Kemendagri, yang diurus oleh DPMPD provinsi.

"Sebenarnya yang disyaratkan agak lama proses Desa persiapan pihak provinsi dalam hal ini DPMPD Kaltim mensyaratkan dari awal Desa persiapan itu syaratnya sudah seperti Desa Definitif, karena pihak provinsi tidak mau pemekaran ini gagal, dalam artian kalau dibawa ke Kemendagri itu disetujui Desa Definitif, karena kasihan juga Desa persiapan diusulkan menjadi Desa definitif tapi kembali ke induk lagi. Masanya itu 3 tahun, sepanjang Desa persiapan tidak bisa menjadi Desa definitif karena berbagai hal maka kembali ke Induk," pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top