• Rabu, 12 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara



(Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Wakil Bupati Kutai Kartanegara Rendi Solihin berikan tanggapan Pemkab Kukar pada Rapat Paripurna Ke 8 DPRD Kabupaten Kukar dengan acara Penyampaian Tanggapan Bupati Terhadap Pandangan Akhir / Persetujuan Raperda menjadi Perda, Senin (12/06/2023) malam.

Rendi mengatakan, bahwa menyikapi persetujuan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap tiga Raperda menjadi Perda tentang Pengakuan dan perlindungan lingkungan hak masyarakat hukum adat, Pengelolaan perlindungan lingkungan hidup dan Pengelolaan limbah domestik.

Pemerintah Daerah lanjutnya menyambut baik, dan mengucapkan terimakasih atas persetujuan yang telah disepakati tersebut.

"Ketiga rancangan yang telah disepakati tersebut, telah melewati tahapan-tahapan yang diatur dalam regulasi, baik dalam pembahasan, uji publik, proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM serta proses fasilitasi di biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur," ujar Rendi Solihin.

Ia berharap, setelah Raperda ini ditetapkan menjadi Perda dan diundangkan dalam berita daerah, selanjutnya dapat diterapkan dan dilaksanakan.

"Sehingga upaya yang telah kita laksanakan inj dapat berguna bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kukar," tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top