• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Suasana sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD pada Pileg 2024

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kutai Kartanegara (Kukar) Rinda Desianti, menghadiri Sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kukar. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Kukar di Hotel Grand Fatma, Kamis (27/4/23).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kukar Purnomo, turut dihadiri unsur Forkopimda Kukar dan diikuti peserta dari Partai Politik yang ada di Kukar.

Kepala Kesbangpol Rinda Desianti yang mewakili Bupati Edi Damansyah mengatakan tahun 2024 adalah momen politik yang sangat penting, karena penyelenggaraan pesta demokrasi terbesar dan secara serentak dalam tahun yang sama: Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD. Dan, dilanjutkan dengan PILKADA: yang digelar ditahun yang sama, yaitu tahun 2024.

Kegiatan sosialiasi ini adalah rangkaian dari implementasi peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang DAPIL dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.

"Kegiatan ini pada dasarnya adalah merupakan bagian dari upaya yang bertujuan untuk mewujudkan proses demokrasi yang semakin berkualitas, yakni cerdas, jujur, adil, transparan, akuntabel, aspiratif, dan partisipatif," ungkapnya.

Rinda mengungkapkan melalui sosialisasi ini akan lebih menguatkan kesediaan dan kesiapan Kabupaten Kutai Kartanegara dalam demokrasi dalam Pemilu 2024.

"Untuk itu saya mengharapkan kepada semua pihak untuk senantiasa menjaga semangat kebersamaan dengan menjabarkan semua kedalam sinergitas dan kaloborasi demi mewujudkan praktek demokrasi, agar dapat menghasilkan Pemilu berkualitas seperti yang kita harapkan bersama." ujarnya.

Dirinya juga mengajak Pemerintah, KPU, Bawaslu, TNI, Polri dan seluruh unsur elemen masyarakat, agar bergandengan tangan dan bertanggung jawab menciptakan situasi yang kondusif pada setiap tahapan Pemilu di Kabupaten Kukar.

Sementara Ketua KPU Kukar Purnomo mengatakan penetapan dapil ini telah ditetapkan pada bulan Februari, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023. Untuk Kukar mengalami perubahan jumlah dapil yaitu dapil 4 dan dapil 5 selebihnya tetap sama.

Ia menyebut kegiatan hari ini dirangkai dengan bimtek pencalonan anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota.

"Kami menganggap sosialisasi ini sangat penting dan krusial karena nanti tanggal 1-14 Mei 2023 adalah proses pendaftaran anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota."jelasnya.

Nanti prosesnya itu melalui digitalisasi aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON), setelah selesai mengisi data di SILON baru dokumen itu akan di verifikasi oleh KPU dan disesuaikan dengan yang diisi di SILON tersebut.

"Kami berharap semoga kegiatan ini memberikan masukan untuk proses yang akan dilakukan partai politik dan bentuk dukungan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti." tutupnya. (*dri/adv)

Pasang Iklan
Top