• Jum'at, 18 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Barang Bukti yang akan diserahkan ke Negara, Rabu (16/9/2026).(Foto: Dok. Kejari Kukar)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Factory Sharing pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kukar, tahun anggaran 2022.

Pada Rabu (16/9/2026), Kejari Kukar menyetorkan uang rampasan sebesar Rp 430 juta ke kas negara.

Uang tersebut merupakan barang bukti dalam perkara yang telah diputus Pengadilan Tinggi Samarinda dan berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Kukar, Aji Kalbu Pribadi, bersama Tim Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kukar melaksanakan penyetoran uang rampasan tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

"Pelaksanaan putusan atau eksekusi ini berupa penyetoran uang rampasan ke kas negara senilai Rp 430 juta," kata Aji Kalbu Pribadi.

Uang ini berasal dari barang bukti yang sebelumnya disita Jaksa Penyidik dalam proses penyidikan, dengan rincian Rp 400 juta berasal dari pria berinisial EH selaku Manajer Proyek CV Pradah Etam Jaya Cabang Kukar dan Rp 30 juta dari AM selaku Pimpinan Cabang CV Pradah Etam Jaya Cabang Kukar.

Uang tersebut sebelumnya dititipkan dalam Rekening Titipan RPL Kejari Kukar.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Samarinda, uang tersebut kemudian dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara.

Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum menyetorkan uang rampasan tersebut ke kas negara sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

"Dalam perkara korupsi pembangunan Factory Sharing tersebut, terdapat 4 orang yang telah menjadi terpidana," ucapnya.

Pertama, EN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.

Kemudian, EH selaku Manajer Proyek CV Pradah Etam Jaya Cabang Kukar dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.987.834.934 dengan subsider pidana penjara selama 2 tahun.

Selanjutnya, AM selaku Pimpinan Cabang CV Pradah Etam Jaya Cabang Kukar dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.

Sedangkan SU selaku Komisaris CV Pradah Etam Jaya Bontang dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 70 hari kurungan.

Perkara tersebut berdasarkan perhitungan ahli menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.017.834.934.

Meskipun sebagian kerugian telah dipulihkan melalui uang rampasan yang disetorkan, Kejari Kukar menyebut masih terdapat sisa kerugian keuangan negara yang belum dipulihkan.

Maka itu, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pelacakan aset para terpidana guna mengupayakan pemulihan seluruh kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara tersebut.

Selain uang rampasan dari perkara korupsi Factory Sharing, Kejari Kukar juga melakukan penyetoran uang rampasan dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Total ada 44 perkara dengan uang rampasan sebesar Rp 257.991.000," tuturnya.

Puluhan perkara tersebut, terdiri dari 41 perkara narkotika, satu perkara migas, satu perkara pencurian, dan satu perkara uang palsu.

Jika digabungkan dengan uang rampasan dari perkara korupsi pembangunan Factory Sharing sebesar Rp 430 juta, maka total uang rampasan yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp 687.991.000.

"Ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara untuk tidak semata-mata hanya menindak tegas setiap pelanggaran, tetapi juga mendorong pemulihan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," ucapnya. (*Zar)



Pasang Iklan
Top