• Sabtu, 07 November 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Bupati Kukar Aulia Rahman Basri saat menyerahkan cenderamata kepada Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) RI, Fahri Hamzah, Jumat (6/11/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) RI, Fahri Hamzah meninjau langsung rencana penataan kawasan permukiman di sepanjang bantaran Sungai Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (6/11/2026).

Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari proposal yang sebelumnya disampaikan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri kepada Kementerian PKP di Jakarta terkait penataan kawasan padat penduduk.

Peninjauan dimulai dari Desa Jongkang Kecamatan Loa Kulu dan Jalan Kartini serta Jalan Penjaitan, Kecamatan Tenggarong dan dilanjut berdiskusi di Pendopo Odah Etam.

Dalam kunjungannya, ia melihat langsung kesiapan lahan serta sejumlah kawasan yang direncanakan untuk ditata agar lebih tertib, sehat, dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.

Ia mengatakan, penataan tersebut tidak hanya fokus pada pembangunan rumah, tetapi juga bagaimana menciptakan lingkungan permukiman yang lebih layak, bersih, dan memiliki fasilitas publik yang memadai.

Menurutnya, sejumlah kawasan permukiman yang terlalu padat, memiliki sanitasi kurang baik, serta pengelolaan sampah yang belum optimal perlu mendapatkan perhatian serius.

"Saya berjanji datang untuk melihat langsung proyek penataan kawasan sungai dan permukiman di Tenggarong. Tadi saya sudah melihat persiapan lahannya dan lokasi yang ingin diperbaiki agar manfaatnya lebih maksimal untuk umum dan tidak menjadi kawasan kumuh," ujar Fahri.

Ia juga mengusulkan agar Kukar menyiapkan kawasan pengembangan baru yang dapat menjadi alternatif bagi masyarakat dari lingkungan permukiman yang terlalu padat.

Bahkan, ada kawasan sekitar 400 hektare yang dinilai berpotensi disiapkan untuk berbagai kebutuhan pembangunan, tidak hanya perumahan, tetapi juga fasilitas pendukung lainnya.

Ia menyampaikan pemerintah pusat nantinya dapat membantu pembangunan infrastruktur setelah pemerintah daerah menyiapkan kawasan dan kebutuhan teknisnya.

Selain itu, peluang keterlibatan BUMN, BUMD, maupun pihak swasta juga terbuka dalam pengembangan kawasan tersebut.

"Intinya, kita ingin menghilangkan kawasan yang terlalu padat, kumuh, bahkan mungkin sudah mulai ada polusi. Kita tata kawasan baru yang lebih sehat sehingga anak-anak dan generasi masa depan bisa tumbuh di lingkungan yang lebih baik," tuturnya.

Ia berharap penataan kawasan Tenggarong dapat menjadi salah satu contoh percepatan gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah), sekaligus memperkuat wajah Kukar sebagai daerah yang memiliki potensi wisata dan keindahan alam.

Sementara itu, Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengrmukakan, kunjungan Wamen PKP merupakan tindak lanjut dari usulan pemerintah daerah untuk menata kawasan perkotaan Tenggarong.

Menurutnya, Tenggarong merupakan etalase Kukar sehingga penataan kawasan perkotaan perlu dilakukan agar lebih baik.

Namun, proses tersebut harus tetap memperhatikan hak-hak masyarakat yang selama ini bermukim di kawasan bantaran sungai.

Ia menegaskan, pemerintah daerah berupaya melakukan penataan dengan pendekatan humanis agar masyarakat tidak merasa dirugikan, baik dari sisi tempat tinggal maupun sumber penghasilan.

"Kita juga tidak ingin mengulangi kekeliruan penataan sebelumnya, ketika warga sudah direlokasi tetapi ternyata tidak semuanya bisa tinggal di tempat yang disediakan," ucap Aulia.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah menyiapkan beberapa skema anggaran, mulai dari proses relokasi hingga penyediaan tempat tinggal baru bagi masyarakat terdampak.

Untuk lokasi relokasi, ada sejumlah alternatif yang telah disiapkan, di antaranya di kawasan Mangkurawang dan Jongkang.

Sedangkan jumlah yang menjadi perhatian dalam rencana relokasi tersebut sekitar 150 unit rumah.

Namun, pelaksanaan penataan masih membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak karena terdapat pembagian kewenangan, termasuk Balai Wilayah Sungai (BWS) yang menangani sejumlah pekerjaan di kawasan sungai.

Menurutnya, proses relokasi harus berjalan seiring dengan penanganan kawasan bantaran sungai, termasuk rencana pengerukan Sungai Tenggarong.

Sehingga masyarakat memahami bahwa penataan dilakukan untuk kepentingan lingkungan dan pengendalian banjir, bukan sekadar memindahkan warga.

Ia juga meminta masyarakat yang masuk dalam rencana relokasi agar tidak panik dan tetap menjalin komunikasi dengan pemerintah.

"Kita berusaha untuk tidak menghilangkan hak-hak masyarakat, baik terkait usaha maupun tempat tinggalnya. Kita akan berusaha mempertahankan penghasilan atau pendapatan mereka dan membuat formulasi sebaik mungkin agar masyarakat mendapatkan tempat tinggal yang lebih baik," ucapnya.

Ia menambahkan, pemerintah akan memperhatikan legalitas hak masyarakat sebagai bagian dari proses penataan.

Salah satu konsep rumah yang disiapkan untuk relokasi mengarah pada tipe 36. (*Zar)



Pasang Iklan
Top