• Minggu, 01 November 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, Jumat (30/10/2026).(Foto: Ahmad Nizar/KutaiRaya.com)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Kasus dugaan tindak asusila terhadap 11 anak perempuan oleh seorang oknum pembina di lembaga pendidikan Al-Quran di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), masih terus berproses.

Meskipun perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, proses persidangan pokok perkara saat ini belum dapat dilanjutkan karena adanya proses praperadilan yang diajukan pihak tersangka.

Kasus yang diduga terjadi pada 2025 tersebut baru dilaporkan pada April 2026.

Dalam penanganannya, perkara ini sempat menghadapi sejumlah tantangan, termasuk kesulitan memperoleh bukti pendukung melalui pemeriksaan medis atau visum.

Biro Hukum TRC PPA Kalimantan Timur yang mengawal kasus ini dari awal, Sudirman mengatakan, pihaknya memperoleh informasi bahwa sidang pokok perkara belum berjalan karena adanya gugatan praperadilan dari pihak tersangka.

"Karena ada proses praperadilan dari pihak tersangka, proses persidangannya ditangguhkan sampai proses tersebut selesai. Jadi, belum bisa masuk ke pemeriksaan pokok perkara," ujar Sudirman kepada KutaiRaya.com, Jumat (30/10/2026).

Ia mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru maupun jadwal proses praperadilan tersebut.

Menurutnya, informasi lebih lanjut perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian selaku penyidik yang menangani perkara.

Kendati demikian, TRC PPA Kaltim memastikan tetap memantau dan mengawal kasus tersebut hingga selesai.

Pihaknya berharap seluruh tahapan hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan hak-hak anak yang diduga menjadi korban tetap diperhatikan.

"Kami tetap berkomitmen memonitoring dan mengawal perkara ini sampai selesai. Kami ingin memastikan proses hukumnya berjalan sesuai mekanisme yang ada," tuturnya.

Ia juga memastikan hingga saat ini jumlah korban yang didampingi masih sebanyak 11 anak perempuan dan belum ada penambahan laporan korban berdasarkan informasi yang diterima pihaknya.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Kukar, Ipda Irma Ikawati menjelaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Polsek Kembang Janggut dengan berkoordinasi bersama Unit PPA Polres Kukar.

Ia menyampaikan proses penyidikan telah selesai dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Setelah itu, penyidik telah melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

"Berkas perkara sudah dianggap lengkap oleh kejaksaan dan kami sudah melakukan tahap II. Kalau masih ada kekurangan, tentunya jaksa akan memberikan petunjuk melalui P19 untuk dilengkapi penyidik," katanya.

Terkait informasi mengenai praperadilan dan penundaan sidang, ia belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

Ia menyarankan agar perkembangan proses tersebut dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang memberikan informasi resmi.

Dengan proses hukum yang masih berjalan, pengawalan terhadap perkara ini diharapkan tetap dilakukan secara serius.

Perlindungan identitas serta pendampingan terhadap anak-anak yang diduga menjadi korban juga menjadi hal penting selama proses hukum berlangsung. (*Zar)



Pasang Iklan
Top