• Selasa, 27 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin. Senin (26/10/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya.com)


SAMARINDA, (KutaiRaya:com): DPRD Kota Samarinda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pariwisata dapat dibawa ke rapat paripurna pada Desember 2026.

Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat pengelolaan destinasi wisata, sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meskipun demikian, rancangan tersebut belum memasuki tahap pengesahan.

Sejumlah tahapan masih harus diselesaikan, mulai dari finalisasi pembahasan hingga harmonisasi dan fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin mengatakan, pembahasan Raperda masih berjalan.

Rapat lanjutan dijadwalkan sekitar 2 pekan mendatang untuk mematangkan materi, sebelum memasuki tahapan berikutnya.

“Sekarang masih tahap pembahasan. Insyaallah sekitar 2 minggu ke depan kami kembali menggelar rapat untuk melakukan finalisasi, kemudian dilanjutkan dengan harmonisasi dan fasilitasi sebelum dibawa ke paripurna,” ujar Kamaruddin.

Ia memperkirakan masih diperlukan sekitar 3 kali pertemuan untuk menyelesaikan tahapan pembahasan.

Setelah itu, rancangan akan diproses untuk memperoleh registrasi di tingkat provinsi, sebelum dibawa ke rapat paripurna.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam Raperda tersebut adalah pengaturan destinasi wisata, baik yang telah berkembang maupun yang berpotensi dikembangkan di Samarinda.

Bukit Steling menjadi salah satu destinasi yang disorot.

Menurut Kamaruddin, lokasi tersebut telah memperoleh penghargaan dari Kementerian Pariwisata.

Penyerahan penghargaan itu disebut direncanakan berlangsung pada November di Klaten, Jawa Tengah.

Selain Bukit Steling, potensi wisata Sungai Mahakam juga dinilai dapat dikembangkan melalui aktivitas wisata air.

Pengembangan destinasi buatan dan berbagai potensi wisata lainnya turut menjadi bagian dari pembahasan untuk memperkuat sektor pariwisata kota.

Namun, Kamaruddin mengingatkan bahwa tidak semua lokasi yang memiliki daya tarik alam dapat langsung ditetapkan sebagai destinasi wisata.

Sejumlah persyaratan tetap perlu dipenuhi, termasuk kelayakan potensi yang akan dikembangkan.

Ia mencontohkan beberapa air terjun yang dinilai belum memenuhi kriteria karena debit airnya relatif kecil.

Sehingga penetapan destinasi perlu mempertimbangkan kondisi serta potensi masing-masing lokasi.

Raperda Pengelolaan Pariwisata juga diarahkan untuk memberikan kejelasan mengenai tata kelola destinasi, termasuk peluang penerapan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kamaruddin menjelaskan, keberadaan destinasi wisata yang dikelola pemerintah daerah dapat membuka peluang penerimaan daerah melalui mekanisme retribusi.

Namun, penerapannya tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku.

“Kalau ada destinasi wisata yang dikelola sesuai ketentuan, tentu ada peluang pemungutan retribusi oleh pemerintah daerah. Mekanismenya harus mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.

Pengaturan tersebut menjadi salah satu aspek penting agar pengembangan pariwisata tidak hanya berorientasi pada penambahan destinasi, tetapi juga memperhatikan tata kelola dan manfaat ekonominya bagi daerah.

Meskipun demikian, daftar destinasi yang akan diatur secara terperinci beserta mekanisme pengelolaannya masih perlu dipastikan melalui pembahasan lanjutan.

Persoalan pengelolaan juga menjadi perhatian terhadap destinasi yang selama ini telah dikelola masyarakat, termasuk Bukit Steling.

Aktivitas pengelolaan oleh masyarakat disebut telah menghasilkan pemasukan, sehingga peluang kerja sama dengan pemerintah kota dinilai dapat menjadi bagian dari pengembangan ke depan.

Kamaruddin menilai kolaborasi dengan pemerintah diperlukan agar pengelolaan destinasi dapat berjalan lebih baik dan memiliki kejelasan dalam pelaksanaannya.

“Kalau sudah ada kerja sama dengan pemerintah kota, tentu harus ada kolaborasi yang jelas supaya pengelolaannya bisa berjalan,” ucapnya.

Meskipun demikian, bentuk kerja sama, pembagian peran, serta mekanisme pengelolaan destinasi tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. (Abi)



Pasang Iklan
Top