• Jum'at, 23 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pemusnahan barang ilegal oleh Bea Cukai Samarinda. Jumat (23/10/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya.com)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Peredaran barang kena cukai ilegal masih menjadi pekerjaan rumah bagi Bea Cukai Samarinda.

Hingga 22 Oktober 2026, sebanyak 748 penindakan telah dilakukan, dengan barang bukti berupa sekitar 1,7 juta batang rokok ilegal, 4.100 liter minuman keras (miras), dan 142 botol cairan rokok elektrik atau liquid vape.

Besarnya angka penindakan tersebut menjadi gambaran bahwa peredaran produk tanpa memenuhi ketentuan cukai masih perlu diawasi secara serius.

Untuk mencegah barang-barang itu kembali masuk ke pasar, Bea Cukai Samarinda memusnahkan barang hasil penindakan senilai Rp 1,96 miliar di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Utara, Jumat (23/10/2026) sore.

Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah menjelaskan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 458 penindakan selama periode Januari hingga Juli 2026.

“Dari keseluruhan penindakan tersebut, barang yang dimusnahkan berasal dari 219 penindakan rokok ilegal, 238 penindakan minuman mengandung etil alkohol, dan satu penindakan liquid rokok elektrik ilegal,” kata Tribuana.

Barang yang dimusnahkan, terdiri atas 968.238 batang rokok ilegal, 2.429 minuman mengandung etil alkohol, serta 8.400 mililiter liquid rokok elektrik.

Total nilai barang tersebut mencapai Rp 1.968.396.700.

Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar ataupun diperjualbelikan.

Dalam kegiatan tersebut, proses pemusnahan diperlihatkan secara simbolis dengan menyiramkan isi minuman keras ke tumpukan rokok ilegal.

Selanjutnya, seluruh barang tersebut akan dimusnahkan dengan cara dibakar di PT Orimba Alam Kreasi.

Tribuana menegaskan, pemusnahan bukan sekadar mengakhiri proses penindakan, tetapi juga bagian dari upaya memutus peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

“Pengawasan dan penindakan akan terus kami tingkatkan agar peredaran barang kena cukai ilegal bisa ditekan,” ujarnya.

Di balik ratusan penindakan yang dilakukan, Bea Cukai Samarinda mengandalkan kerja sama dengan berbagai pihak.

Aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam mengidentifikasi dan menekan peredaran barang ilegal.

Informasi dari masyarakat turut membantu petugas menelusuri dugaan peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Kolaborasi lintas instansi menjadi salah satu unsur penting dalam memperkuat pengawasan.

“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi. Dukungan pemerintah serta partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal,” kata Tribuana.

Pemusnahan ini turut melibatkan Polresta Samarinda, Kejaksaan Negeri Samarinda, Kanwil DJKN Kaltimtara, DPD RI, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur, serta Detasemen Polisi Militer VI Mulawarman. (Abi)



Pasang Iklan
Top