• Jum'at, 23 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kutai Kartanegara



‎Kepala Brida Kukar, Bahari Joko Susilo, Jumat (23/10/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)
‎

‎‎TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menghadirkan inovasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
‎
‎Melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), Pemkab Kukar memberikan kesempatan kepada seluruh OPD untuk melengkapi dan menyempurnakan usulan inovasi hingga 31 Oktober 2026.
‎
‎Kepala Brida Kukar, Bahari Joko Susilo mengatakan, penjaringan inovasi daerah tersebut telah dibuka sejak Juli 2026.

Dalam prosesnya, pemerintah daerah juga memberikan perpanjangan waktu hingga dua kali agar OPD memiliki kesempatan lebih luas untuk menginput, memperbaiki, dan melengkapi dokumen inovasi yang diajukan.
‎
‎Hingga saat ini, jumlah inovasi yang telah dimasukkan melalui website Sistem Informasi Inovasi Daerah (Sirine) mencapai sekitar 80 hingga 86 inovasi.

Namun dari jumlah tersebut, sekitar 60 inovasi telah menyelesaikan proses pengajuan atau submit.
‎
‎"Harapan kami dengan adanya perpanjangan ini, bagi yang sudah ada kemarin kami beri kesempatan untuk memperbaiki. Bagi yang belum input, silakan input dan melengkapi persyaratannya," ujar Joko kepada KutaiRaya.com, Jumat (23/10/2026).
‎
‎Ia menjelaskan, upaya penjaringan ini bukan sekadar mendata berbagai inovasi yang telah dijalankan oleh perangkat daerah.
‎
‎Pemerintah juga ingin memastikan setiap inovasi memiliki dokumentasi yang lengkap sehingga dapat dinilai, dievaluasi, dan dikembangkan lebih lanjut.
‎
‎Menurutnya, sejumlah inovasi sebenarnya telah diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan maupun pelayanan di masing-masing OPD.
‎
‎Namun, kelengkapan administrasi dan bukti pendukung masih perlu diperhatikan agar inovasi tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
‎
‎Dokumen yang perlu dilengkapi, antara lain Surat Keputusan (SK), video pelaksanaan inovasi, testimoni, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
‎
‎Dengan kelengkapan tersebut, inovasi yang diajukan diharapkan memiliki dasar yang jelas dan dapat menunjukkan manfaatnya secara nyata.
‎
‎"Kami yakin dari sisi pelaksanaan inovasi yang ada sudah berjalan dengan baik. Tetapi mungkin dari sisi dokumen, kelengkapannya dan sebagainya yang disyaratkan, masih perlu dilengkapi sebaik-baiknya," tuturnya.
‎
‎Ia menambahkan, kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses penjaringan inovasi daerah.

Sebab, inovasi yang telah dihimpun nantinya akan menjadi bahan untuk penginputan data pada Indeks Inovasi Daerah yang dikelola Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri.
‎
‎Melalui proses tersebut, Pemkab Kukar berharap berbagai terobosan yang dikembangkan oleh perangkat daerah dapat tercatat secara resmi dan berkontribusi terhadap peningkatan Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Kukar.
‎
‎Peningkatan indeks tersebut juga menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk memperkuat budaya inovasi di lingkungan birokrasi.
‎
‎Setiap OPD diharapkan tidak hanya menjalankan program rutin, tetapi juga mampu mencari cara baru yang lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
‎
‎Brida Kukar mengimbau seluruh perangkat daerah memanfaatkan waktu yang tersisa untuk menyelesaikan pengajuan dan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum batas akhir pendaftaran.
‎
‎Penutupan penjaringan inovasi daerah dijadwalkan pada 31 Oktober 2026.

Pemkab Kukar berharap partisipasi aktif seluruh OPD dapat memperkuat pengembangan inovasi pemerintahan sekaligus mendorong peningkatan kualitas, pelayanan publik bagi masyarakat. (Adv/Zar)



Pasang Iklan
Top