• Kamis, 22 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Foto bersama di kegiatan FGD di Aula Kejari Kukar, Rabu (21/10/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan hukum, sekaligus mencegah konflik kepentingan, kecurangan atau fraud, serta risiko hukum dalam dunia usaha.

Kegiatan yang mengangkat tema Good Corporate Governance (GCG) dan Kepatuhan Hukum Perusahaan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejari Kukar, Rabu (21/10/2026), dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Megara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pelaku usaha swasta, serta pemangku kepentingan lainnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kukar, Dermawan Wicaksono menjelaskan, FGD tersebut digelar sebagai respons terhadap dinamika dunia usaha yang semakin kompleks.

Sementara itu, perkembangan regulasi tidak selalu berjalan secepat perubahan situasi di lapangan.

Menurutnya, perusahaan membutuhkan pedoman tata kelola yang kuat agar mampu menjalankan usaha secara bertanggung jawab dan tetap berpegang pada ketentuan hukum.

Prinsip Good Corporate Governance menjadi salah satu landasan penting, terutama dalam menerapkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas untuk mencegah konflik kepentingan maupun kecurangan.

"Kita ingin bagaimana perkembangan yang semakin kompleks ini tetap memiliki pedoman dalam menjalankan kegiatan usaha. GCG menjadi rambu-rambu yang harus menjadi pijakan," kata Dermawan.

FGD tersebut merupakan kegiatan Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) 2026 yang diselenggarakan PERSAJA Cabang Kukar.

Selain Chatarina sebagai pembicara utama, kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Ranu Mihardja, yang pernah menjabat sebagai Plt. Deputi Penindakan KPK dan Direktur Penuntutan KPK, Sumarsana dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur, serta Prof. Dr. Muhammad Muhdar, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Ia mengatakan, kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

Dengan pemahaman yang sejalan, seluruh pihak diharapkan dapat memperkuat kepatuhan hukum, menjaga integritas, serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan perusahaan.

Ke depannya, Kejari Kukar juga membuka kemungkinan untuk menggelar forum serupa dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar.

Namun, rencana tersebut masih akan melihat kebutuhan dan perkembangan ke depan.

Melalui kegiatan ini, Kejari Kukar berharap penerapan tata kelola perusahaan yang baik tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi budaya kerja dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan usaha, sehingga dunia usaha di Kukar dapat berkembang secara sehat, profesional, dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur, Chatarina Muliana Girsang, yang hadir sebagai pembicara utama mengemukakan, forum ini menjadi sarana untuk menyamakan pemahaman mengenai tata kelola perusahaan, khususnya bagi badan usaha yang berkaitan dengan pemerintah hingga tingkat desa.

Menurutnya, perusahaan perlu memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan kegiatan usaha agar tetap patuh terhadap aturan, sekaligus mendapatkan kepastian hukum dalam mengambil keputusan bisnis.

"Tujuannya agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat menjalankan usahanya tanpa khawatir terhadap potensi kriminalisasi," ujarnya.

Ia menjelaskan, pemahaman yang sama antara pelaku usaha dan aparat penegak hukum penting dibangun agar kegiatan bisnis dapat berjalan sesuai ketentuan.

Perusahaan juga diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kukar.

Ia menilai kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan unsur pengawasan menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.

Ia juga mendorong agar kegiatan sosialisasi serupa dapat dilaksanakan oleh kejaksaan negeri di daerah lain.

Salah satu materi yang perlu diperkuat adalah business judgment rule, yakni prinsip perlindungan terhadap keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan sesuai kewenangan, bukan sebagai pembenaran atas pelanggaran hukum. (*Zar)



Pasang Iklan
Top