
TRC PPA Kaltim, Rabu (21/10/2026), (foto:Achmad Nizar/KutaiRaya).
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Dugaan kekerasan seksual terhadap 3 perempuan di lingkungan kerja salah satu instansi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dilaporkan ke polisi.
Terduga pelaku yang juga seorang perempuan berusia 37 tahun itu diduga memanfaatkan posisi seniornya untuk melakukan tindakan yang membuat para juniornya merasa tidak nyaman, bahkan salah satu korban disebut mengalami dugaan persetubuhan.
Terduga merupakan seorang perempuan yang melakukan kekerasan seksual dengan sesama jenis perempuan.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Rina Zainun mengatakan, laporan polisi telah dibuat pada 14 Oktober 2026.
Pemeriksaan lanjutan terhadap para korban dan saksi kemudian dilakukan untuk mendukung proses penanganan perkara.
Menurutnya, sejauh ini ada 3 perempuan yang berani mengungkapkan pengalaman mereka dan melaporkannya.
Namun, ia belum dapat memastikan apakah masih ada pihak lain yang mengalami dugaan perlakuan serupa.
"Yang berani berbicara dan melapor saat ini ada 3 orang," ujar Rina kepada KutaiRaya.com, Rabu (21/10/2026).
Ia menjelaskan, terduga pelaku merupakan senior di lingkungan kerja dan disebut memiliki posisi lebih tinggi dibandingkan para korban.
Kondisi ini diduga membuat para korban merasa kesulitan untuk menolak atau melepaskan diri dari situasi yang mereka alami.
Berdasarkan keterangan yang diterima TRC PPA Kaltim, dugaan kekerasan seksual tersebut berkaitan dengan relasi kuasa dan ketergantungan pekerjaan.
Terduga pelaku disebut kerap memberikan hadiah, termasuk HP serta menjanjikan bantuan dalam urusan pekerjaan.
Awalnya, para korban mengira perlakuan tersebut merupakan bentuk perhatian dari seorang senior kepada juniornya.
Namun seiring waktu, mereka mengaku mengalami tindakan yang membuat tidak nyaman.
Ia mengungkapkan, salah satu korban disebut mengalami situasi tersebut selama kurang lebih 3 tahun.
Korban lainnya juga dikabarkan pernah berusaha menjauh karena merasa tidak nyaman dengan perlakuan yang dialaminya.
Dampak persoalan ini juga disebut merembet ke kehidupan pribadi salah satu korban hingga berpisah dari suaminya.
Meskipun demikian, keterangan tersebut masih berdasarkan penuturan korban yang diterima pihak pendamping dan perlu didalami dalam proses hukum.
Para korban sebelumnya merasa takut untuk bercerita karena khawatir kehilangan pekerjaan.
Terlebih, sebagian dari mereka berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi dan ada yang menjadi tulang punggung keluarga.
"Korban merasa takut kalau sampai berhenti bekerja. Mereka juga memiliki kebutuhan keluarga yang harus dipenuhi," tuturnya.
Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada sepupunya.
Kerabat tersebut kemudian menghubungi TRC PPA Kaltim untuk meminta bantuan.
Selain proses hukum, kondisi psikologis para korban turut menjadi perhatian.
Rina menyebut 2 korban masih mengalami trauma, ketakutan, dan tekanan emosional ketika mengingat kembali kejadian yang mereka laporkan.
TRC PPA Kaltim telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk mengupayakan pendampingan psikologis bagi ketiga korban.
Menurutnya, pendampingan tersebut diperlukan agar para korban memperoleh dukungan selama menjalani pemeriksaan dan proses pemulihan.
Ia menilai penanganan kasus tidak cukup hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga harus memperhatikan kondisi mental dan rasa aman para korban.
Ia menuturkan, terduga pelaku masih aktif bekerja.
Karena itu, ia meminta instansi terkait menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan memastikan lingkungan kerja aman bagi seluruh pegawai.
Ia mengimbau setiap instansi agar tidak mengabaikan laporan dugaan kekerasan seksual, terutama ketika terdapat ketimpangan posisi antara pihak yang dilaporkan dan pihak yang mengadu.
Pemeriksaan terhadap para korban dan saksi diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan terhadap terlapor masih harus dibuktikan melalui proses hukum. (*Zar)