
Mantan Plt. Deputi Penindakan KPK dan Direktur Penuntutan KPK, Ranu Mihardja, saat menyampaikan materi di kegiatan FGD yang digelae Kejari Kukar, Rabu (21/10/2026), (foto:Achmad Nizar/KutaiRaya).
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Praktik korupsi kini tidak hanya melibatkan oknum pejabat, tetapi juga dapat merambah dunia usaha melalui rekayasa pengadaan, penyalahgunaan kewenangan, hingga penggunaan perusahaan untuk menyamarkan tindakan yang melanggar hukum.
Karena itu, pelaku usaha di Kutai Kartanegara (Kukar) diminta memperkuat integritas dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Hal ini disampaikan Ranu Mihardja, yang pernah menjabat sebagai Plt. Deputi Penindakan KPK dan Direktur Penuntutan KPK (2013-2025), saat menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar di Aula Kantor Kejari Kukar, Rabu (21/10/2026).
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan, korupsi dapat terjadi di berbagai sektor dengan motif yang berbeda-beda.
Selain penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur, praktik tersebut juga dapat melibatkan pengusaha swasta, pengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga pihak-pihak yang berkepentingan mempertahankan kekuasaan.
Menurutnya, salah satu sektor yang rawan penyimpangan dari pengadaan barang dan jasa.
Dalam praktik tertentu, perusahaan dapat digunakan untuk menampung proyek yang telah diatur sebelumnya, sehingga proses bisnis yang terlihat sah justru berpotensi menyembunyikan pelanggaran.
Ia juga menyoroti penggunaan jasa konsultan untuk membuat tindakan tertentu seolah-olah sesuai aturan.
Namun, ketika dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, penyimpangan dalam proses tersebut tetap dapat terungkap.
"Korupsi ini sudah meluas ke mana-mana. Tidak hanya pejabat publik, tetapi juga bisa melibatkan pengusaha dan berbagai pihak lainnya,"ujar Ranu saat menyampaikan materi.
Ia menegaskan, penerapan GCG menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah praktik koruptif.
Perusahaan perlu memiliki sistem pengendalian yang jelas, transparansi dalam pengambilan keputusan, serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan kegiatan operasional.
Selain membahas korupsi, ia juga menjelaskan pentingnya memahami perbedaan antara korupsi dan fraud atau kecurangan.
Menurutnya, cakupan kecurangan lebih luas karena dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan tidak seluruhnya memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Kecurangan dapat berkaitan dengan persoalan administrasi, perdata, maupun pidana, bergantung pada bentuk perbuatan dan unsur hukum yang terpenuhi.
Sehingga perusahaan perlu mengenali potensi risiko sejak awal dan tidak hanya fokus pada kelengkapan dokumen.
Prosedur yang tampak tertib secara administratif belum tentu mencerminkan praktik yang benar apabila pelaksanaannya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ia menilai persoalan mendasar dalam penerapan GCG sering kali terletak pada integritas.
Aturan dan sistem pengawasan tidak akan berjalan efektif jika orang-orang yang menjalankannya tidak memiliki komitmen untuk bertindak jujur.
"Integritas adalah keselarasan antara apa yang ada dalam pikiran, apa yang diucapkan, apa yang dilakukan, dan hati nurani," ujarnya.
Ia mengingatkan perusahaan harus memastikan direksi dan komisaris memiliki kompetensi yang memadai dalam menjalankan fungsi pengelolaan dan pengawasan.
Direksi bertanggung jawab terhadap pengelolaan perusahaan, sedangkan komisaris perlu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.
Jika ditemukan dugaan penyimpangan, penanganannya harus melihat peran, pengetahuan, tindakan, serta tanggung jawab masing-masing pihak.
Pertanggungjawaban hukum tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan jabatan seseorang, melainkan harus didasarkan pada fakta dan ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan itu, ia juga turut menekankan bahwa jabatan bukan semata-mata kedudukan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Ia juga mengingatkan para pemimpin perusahaan agar berani menjaga prinsip kebenaran dan tidak membiarkan keputusan yang bertentangan dengan hukum demi kepentingan pribadi maupun kelompok.
Menurutnya, penerapan GCG tidak boleh berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif.
Prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran harus diterapkan secara nyata dalam kegiatan perusahaan.
Melalui pemahaman tersebut, pelaku usaha diharapkan mampu mengenali titik rawan penyimpangan, memperkuat pengawasan internal, serta membangun budaya kerja yang berlandaskan integritas.
Ia menegaskan, perusahaan yang menjalankan usaha secara hati-hati, mematuhi aturan, dan menerapkan tata kelola dengan benar memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengurangi risiko penyimpangan.
Namun, penerapan GCG tetap harus disertai pengawasan nyata dan komitmen seluruh pihak.
Sehingga tata kelola perusahaan yang baik tidak hanya berfungsi mencegah korupsi dan kecurangan, tetapi juga mendukung terciptanya dunia usaha yang profesional, sehat, dan bertanggung jawab di Kabupaten Kutai Kartanegara. (*zar)