
Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kukar, Rabu (21/10/2026), (foto:Achmad Nizar/KutaiRaya).
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong penyelesaian persoalan aset daerah yang direncanakan untuk pembangunan Gudang Bulog di Bukit Biru serta lahan yang digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan SMK Geologi Pertambangan.
Kedua persoalan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah dan pihak terkait, Rabu (21/10/2026).
DPRD menilai pemanfaatan aset harus memiliki kejelasan administrasi dan sesuai peruntukannya, baik untuk mendukung ketahanan pangan maupun kepentingan pendidikan.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya mendukung rencana hibah aset milik pemerintah daerah kepada Bulog untuk pembangunan gudang.
Namun, pemerintah daerah diminta melengkapi dokumen pendukung agar proses persetujuan dapat segera dilakukan.
"Kita harap pemerintah kabupaten melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan, supaya aset tersebut bisa segera disetujui untuk dihibahkan kepada Bulog," ujar Yani.
Menurutnya, pembangunan Gudang Bulog memiliki manfaat bagi Kukar, terutama dalam mendukung penyediaan pangan.
Rencana pembangunan tersebut dijadwalkan pada 2027, sehingga proses administrasi hibah perlu diselesaikan tepat waktu.
Ia menjelaskan, salah satu keuntungan bagi daerah adalah pemanfaatan tanah milik pemerintah kabupaten untuk pembangunan fasilitas yang direncanakan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan skema ini, aset daerah dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan fasilitas pangan tanpa seluruh biaya pembangunan gedung harus ditanggung melalui APBD Kukar.
DPRD Kukar akan memproses persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku setelah persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.
Luas lahan yang akan digunakan juga masih perlu dipastikan melalui penghitungan teknis.
Selain rencana hibah untuk Bulog, DPRD turut menyoroti aset di kawasan yang sama, terutama lahan yang digunakan untuk kegiatan pendidikan SMK Geologi Pertambangan.
Ia menyebutkan, kawasan tersebut masih tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah dan di dalamnya terdapat sejumlah fasilitas, seperti SLB, Taman Ulin, Lapangan Pemuda, serta SMK Geologi Pertambangan.
Karena itu, menurutnya, pemanfaatan maupun rencana pengalihan aset harus diperjelas agar tidak mengganggu keberadaan fasilitas yang sudah digunakan masyarakat, khususnya untuk pendidikan.
"Kita pastikan aset yang akan dihibahkan sesuai dengan peruntukannya. Untuk SMK Geologi Pertambangan, ini juga berkaitan dengan upaya membangun pendidikan di Kutai Kartanegara," tuturnya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat memperjelas kebutuhan lahan masing-masing pihak, termasuk luasan yang diperlukan untuk pembangunan Gudang Bulog dan kegiatan pendidikan.
Sehingga penataan aset dapat dilakukan secara tertib serta menghindari persoalan administrasi di kemudian hari.
DPRD Kukar menegaskan dukungannya terhadap pemanfaatan aset yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Namun, setiap keputusan harus didasarkan pada kejelasan status lahan, kelengkapan dokumen, dan kesesuaian peruntukan agar kepentingan pangan dan pendidikan sama-sama terjaga. (Adv/Zar)