• Kamis, 22 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kutai Kartanegara



Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kukar, Rabu (21/10/2026), (foto:Achmad Nizar/KutaiRaya).
‎
‎
‎TENGGARONG, (KutaiRaya.com): DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong penyelesaian persoalan aset daerah yang direncanakan untuk pembangunan Gudang Bulog di Bukit Biru serta lahan yang digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan SMK Geologi Pertambangan.
‎
‎Kedua persoalan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah dan pihak terkait, Rabu (21/10/2026).
‎
‎DPRD menilai pemanfaatan aset harus memiliki kejelasan administrasi dan sesuai peruntukannya, baik untuk mendukung ketahanan pangan maupun kepentingan pendidikan.
‎
‎Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya mendukung rencana hibah aset milik pemerintah daerah kepada Bulog untuk pembangunan gudang.
‎
‎Namun, pemerintah daerah diminta melengkapi dokumen pendukung agar proses persetujuan dapat segera dilakukan.
‎
‎"Kita harap pemerintah kabupaten melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan, supaya aset tersebut bisa segera disetujui untuk dihibahkan kepada Bulog," ujar Yani.
‎
‎Menurutnya, pembangunan Gudang Bulog memiliki manfaat bagi Kukar, terutama dalam mendukung penyediaan pangan.

Rencana pembangunan tersebut dijadwalkan pada 2027, sehingga proses administrasi hibah perlu diselesaikan tepat waktu.
‎
‎Ia menjelaskan, salah satu keuntungan bagi daerah adalah pemanfaatan tanah milik pemerintah kabupaten untuk pembangunan fasilitas yang direncanakan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
‎
‎Dengan skema ini, aset daerah dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan fasilitas pangan tanpa seluruh biaya pembangunan gedung harus ditanggung melalui APBD Kukar.
‎
‎DPRD Kukar akan memproses persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku setelah persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.

Luas lahan yang akan digunakan juga masih perlu dipastikan melalui penghitungan teknis.
‎
‎Selain rencana hibah untuk Bulog, DPRD turut menyoroti aset di kawasan yang sama, terutama lahan yang digunakan untuk kegiatan pendidikan SMK Geologi Pertambangan.
‎
‎Ia menyebutkan, kawasan tersebut masih tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah dan di dalamnya terdapat sejumlah fasilitas, seperti SLB, Taman Ulin, Lapangan Pemuda, serta SMK Geologi Pertambangan.
‎
‎Karena itu, menurutnya, pemanfaatan maupun rencana pengalihan aset harus diperjelas agar tidak mengganggu keberadaan fasilitas yang sudah digunakan masyarakat, khususnya untuk pendidikan.
‎
‎"Kita pastikan aset yang akan dihibahkan sesuai dengan peruntukannya. Untuk SMK Geologi Pertambangan, ini juga berkaitan dengan upaya membangun pendidikan di Kutai Kartanegara," tuturnya.
‎
‎Ia berharap pemerintah daerah dapat memperjelas kebutuhan lahan masing-masing pihak, termasuk luasan yang diperlukan untuk pembangunan Gudang Bulog dan kegiatan pendidikan.

Sehingga penataan aset dapat dilakukan secara tertib serta menghindari persoalan administrasi di kemudian hari.
‎
‎DPRD Kukar menegaskan dukungannya terhadap pemanfaatan aset yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
‎
‎Namun, setiap keputusan harus didasarkan pada kejelasan status lahan, kelengkapan dokumen, dan kesesuaian peruntukan agar kepentingan pangan dan pendidikan sama-sama terjaga. (Adv/Zar)

Pasang Iklan
Top