• Minggu, 01 November 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kutai Kartanegara



‎Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kukar, Sri Lindawati, Senin (19/10/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)
‎
‎‎
‎TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus memperkuat upaya pencegahan stunting sejak dari hulu, mulai dari pendampingan calon pengantin, ibu hamil, hingga keluarga yang memiliki anak usia di bawah 2 tahun.
‎
‎Langkah ini dilakukan untuk memastikan keluarga mendapatkan pendampingan sejak dini sebelum muncul risiko yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak.
‎
‎Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kukar, Sri Lindawati mengatakan, pihaknya menjadi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berperan dalam percepatan penurunan stunting, terutama melalui intervensi sensitif yang berkaitan dengan kondisi keluarga dan lingkungan.
‎
‎Menurutnya, penanganan stunting tidak hanya dilakukan setelah anak mengalami gangguan pertumbuhan.

Pemerintah juga perlu melakukan pencegahan sejak sebelum pasangan membangun rumah tangga, agar calon orangtua memahami pentingnya kesiapan fisik, kesehatan, psikologis, sosial, dan ekonomi.
‎
‎"Peran kita lebih mengawal dari hulu, artinya sejak sebelum mereka menjadi keluarga. Salah satunya melalui pendampingan calon pengantin sebelum menikah," ujar Sri kepada KutaiRaya.com, Selasa (20/10/2026).
‎
‎Ia menerangkan, calon pengantin idealnya mendapatkan pendampingan sekitar 3 bulan sebelum menikah.

Pendampingan ini dilakukan oleh Tim Pendamping Keluarga (TPK), yang di Kukar berjumlah 476 tim.

Setiap tim umumnya terdiri dari 2 hingga 3 orang yang memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai persiapan kehidupan berkeluarga.
‎
‎Pendampingan ini mencakup pemeriksaan dan perhatian terhadap kondisi kesehatan calon pengantin, termasuk risiko anemia, kekurangan energi kronis (KEK), serta status gizi.
‎
‎Kesiapan usia, kesehatan pasangan, dan perencanaan kehamilan juga menjadi hal yang perlu diperhatikan agar kehamilan dapat dipersiapkan dengan lebih baik.
‎
‎Ia menegaskan, upaya pencegahan tidak berhenti setelah pasangan menikah.

Pemerintah melalui TPK juga melakukan pendampingan terhadap ibu hamil, ibu setelah melahirkan, serta keluarga yang memiliki anak berusia di bawah 2 tahun atau 0-23 bulan.
‎
‎Kelompok ini menjadi sasaran penting, terutama jika masuk dalam kategori Keluarga Berisiko Stunting (KRS).

Pendampingan dilakukan untuk mengingatkan keluarga agar rutin memeriksakan kehamilan, memperhatikan kesehatan ibu dan anak, serta memenuhi kebutuhan dasar yang mendukung pertumbuhan anak.
‎
‎"Kalau ada pemeriksaan yang belum dilakukan, tim pendamping keluarga akan mengingatkan dan membantu mengawal. Sasaran kita termasuk calon pengantin, ibu hamil, ibu pascapersalinan," ujarnya.
‎
‎Lebih lanjut, ia menjelaskan, penetapan keluarga berisiko stunting tidak hanya didasarkan pada kondisi kesehatan.

Faktor lingkungan dan sosial ekonomi juga menjadi perhatian, seperti keterbatasan akses air bersih, sanitasi atau jamban yang tidak memenuhi syarat kesehatan, serta kondisi rumah dengan ventilasi dan fasilitas dasar yang kurang memadai.
‎
‎Selain itu, risiko juga dapat berkaitan dengan usia ibu saat hamil, jarak kehamilan yang terlalu dekat, maupun jumlah kehamilan.

Berbagai faktor tersebut menjadi bahan pendataan agar keluarga yang membutuhkan dapat memperoleh pendampingan sesuai kondisinya.
‎
‎Pemkab Kukar melalui DP2KB terus mendorong keterlibatan petugas lapangan, pemerintah desa dan kelurahan, serta masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan tersebut.‎ (Adv/Zar)



Pasang Iklan
Top