• Rabu, 21 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pemusnahan 1.146 BB perkara oleh Kejati Kaltim. Selasa (20/10/2026).(Foto: Dok Humas Kejati Kaltim)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan barang bukti dari 1.146 perkara dan mengembalikan barang bukti dari 40 perkara secara serentak, Selasa (20/10/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda tersebut, menjadi pelaksanaan perdana sebagai upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Kepala Kejati Kaltim, Chatarina Muliana mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan untuk memastikan penanganan barang bukti berjalan sesuai ketentuan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Ini kegiatan yang pertama kali dilaksanakan, pengembalian dan pemusnahan barang bukti serentak, atas 1.146 perkara untuk dimusnahkan dan 40 untuk dikembalikan," kata Chatarina.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 3.987 gram sabu, 1.511 gram ganja, ekstasi, 1.804 butir obat-obatan jenis double L, 6 senjata api, satu senjata api rakitan, 126 senjata tajam, 281 unit telepon genggam, serta 113 botol minuman keras.

Menurut Chatarina, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang telah memperoleh kepastian hukum sesuai proses penanganan perkara.

Langkah tersebut juga bertujuan mencegah barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana kembali disalahgunakan.

"Jadi, ini merupakan salah satu komitmen kejaksaan untuk terus menguatkan akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain pemusnahan, kejaksaan mengembalikan barang bukti kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pengembalian dilakukan dengan mengantarkan barang langsung ke rumah penerima untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala biaya maupun akses.

“Pengembalian barang bukti di sejumlah daerah dan juga termasuk Samarinda ini, kami kembalikan langsung kepada para penerima yang disebutkan di dalam putusan sebagai pihak yang berhak,” katanya.

Chatarina menegaskan, pengembalian tersebut mengacu pada penetapan pihak yang berhak sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.

Jadi, barang tidak diserahkan sembarangan, tetapi melalui mekanisme yang memiliki dasar hukum.

Berdasarkan rekapitulasi se-Kaltim, pengembalian barang bukti mencakup 40 perkara yang tersebar di 9 kabupaten/kota.

Samarinda tercatat menangani pengembalian barang bukti dari 7 perkara.

"Ada kendaraan bermotor, uang tunai, telepon genggam, laptop, perhiasan, dokumen dan ada banyak lagi," ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengapresiasi pelaksanaan pemusnahan dan pengembalian barang bukti tersebut.

Ia menilai kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan putusan pengadilan benar-benar dilaksanakan.

“Pertama adalah menunjukkan bahwa kepastian hukum itu berjalan. Artinya, semua barang bukti yang selama ini menjadi sarana dan alat dalam melakukan tindak pidana telah diputus berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Andi.

Menurutnya, penegakan hukum tidak berhenti setelah hakim menjatuhkan putusan.

Pelaksanaan putusan melalui pemusnahan maupun pengembalian barang bukti menjadi tahapan penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

Menurut Andi, pemusnahan barang bukti memiliki fungsi perlindungan.

Barang yang berkaitan dengan tindak pidana, terutama narkotika dan benda berbahaya lainnya, perlu ditangani sesuai ketentuan agar tidak kembali beredar atau disalahgunakan.

Sementara itu, pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah menunjukkan bahwa proses hukum turut memperhatikan hak masyarakat.

Barang yang sebelumnya menjadi bagian dari proses perkara dapat dikembalikan setelah terdapat dasar hukum yang memastikan penerimanya.

Ia menambahkan, transparansi dalam setiap tahapan penegakan hukum menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Seperti yang tadi ditegaskan oleh Ibu Kajati, bahwa prosesnya berjalan secara transparan, akuntabel dan konsisten,” ucapnya. (Abi)



Pasang Iklan
Top