• Rabu, 21 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Foto bersama sebelum memusnahkan barang bukti, Selasa (20/10/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)
‎
‎
‎TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Sebanyak 158 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap menjadi dasar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pemusnahan dan pengembalian barang bukti, Selasa (20/10/2026).
‎
‎Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kejari Kukar.

Barang bukti yang ditangani berasal dari perkara yang telah diselesaikan dalam rentang waktu April hingga Agustus 2026.
‎
‎Kasi Intelijen Kejari Kukar, Darmawan Wicaksono mengatakan, pemusnahan maupun pengembalian dilakukan setelah perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
‎
‎Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, sekaligus memastikan barang bukti yang berada dalam penguasaan kejaksaan mendapatkan penanganan sesuai ketentuan.
‎
‎"Hari ini kita melaksanakan pengembalian dan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap secara serentak di wilayah hukum Kejati Kaltim," ujar Darmawan kepada KutaiRaya.com.
‎
‎Ia menjelaskan, kegiatan serentak tersebut juga menjadi upaya kejaksaan memperlihatkan keterbukaan dalam proses penanganan barang bukti.

Masyarakat dapat mengetahui barang bukti perkara yang telah selesai diproses sesuai dengan putusan dan prosedur hukum.
‎
‎Ia menyebutkan, pelaksanaan secara serentak ini merupakan yang pertama dilakukan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
‎
‎"Tujuannya memberikan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan, terutama dalam menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," tuturnya.
‎
‎Selain dimusnahkan, sejumlah barang bukti juga diserahkan kembali kepada pihak yang berhak, seperti beberapa unit sepeda motor serta 28 keping kayu.
‎
‎Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah jenis perkara.

Dari 6 kategori barang bukti, ada narkotika jenis sabu dengan berat 1.300,10 gram dan narkotika jenis tanaman seberat 1.333,3 gram.
‎
‎Kemudian ada 249 butir obat-obatan keras, 22 senjata tajam, 93 unit barang elektronik, serta 663 barang lainnya.
‎
‎Ia menegaskan, tidak seluruh barang bukti perkara dapat langsung dimusnahkan atau dikembalikan.

Proses tersebut baru dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

‎Ia berharap, mekanisme tersebut dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
‎
‎Menurutnya, kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap barang bukti ditangani sesuai prosedur hingga perkara benar-benar selesai.
‎
‎"Kami berharap pelaksanaan ini bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan sekaligus mencegah adanya penyalahgunaan kembali terhadap barang bukti," ucapnya.
‎
‎Ke depannya, Kejari Kukar berkomitmen agar kegiatan pemusnahan dan pengembalian barang bukti dapat dilakukan secara rutin.

Hal ini dinilai penting sebagai bagian dari keterbukaan lembaga penegak hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
‎
‎"Ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas bahwa barang bukti sudah ditangani sesuai prosedur hukum," ucapnya. (*Zar)



Pasang Iklan
Top