• Selasa, 20 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Pemkab Berau



Wakil Bupati Berau, Gamalis saat kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Garda Desa di Ruang Rapat Sangalaki Lantai 2, Kantor Bupati Berau, Selasa (20/10/2026).(Foto: Bul/KutaiRaya.com)


BERAU, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Berau terus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan kampung yang bersih, transparan, dan akuntabel. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperkuat pemahaman hukum bagi kepala kampung dan perangkatnya, khususnya dalam pengelolaan anggaran serta pelaksanaan pembangunan.

Wakil Bupati Berau, Gamalis, menegaskan bahwa pemahaman terhadap aturan menjadi fondasi penting bagi aparatur kampung dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Dengan memahami ketentuan hukum, aparatur diharapkan mampu melaksanakan program pembangunan secara tepat sasaran sekaligus menghindari potensi persoalan hukum.

Pesan tersebut disampaikan Gamalis saat membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Garda Desa di Ruang Rapat Sangalaki Lantai 2, Kantor Bupati Berau, Selasa (20/10/2026).

Menurut Gamalis, pemerintah kampung memiliki peran strategis karena menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, setiap kebijakan dan program yang dijalankan harus berlandaskan aturan serta mengutamakan kepentingan masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa pengelolaan anggaran kampung harus dilakukan secara transparan, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap penggunaan anggaran wajib sesuai peruntukan dan peraturan perundang-undangan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Keberhasilan pemerintahan kampung tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kepatuhan terhadap hukum dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Gamalis menilai, pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat harus diiringi dengan tata kelola yang baik. Kelalaian administrasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik korupsi berpotensi menghambat pembangunan dan menimbulkan persoalan hukum bagi aparatur yang menjalankannya.

Karena itu, ia meminta aparatur kampung membangun budaya kerja yang jujur, terbuka, dan berintegritas. Kepatuhan terhadap aturan perlu diterapkan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban program dan anggaran.

Dalam hal ini, program Jaksa Garda Desa dinilai menjadi salah satu sarana penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur kampung dalam memahami aspek hukum penyelenggaraan pemerintahan. Melalui penyuluhan tersebut, aparatur diharapkan mampu mengidentifikasi potensi risiko hukum sejak dini serta memperoleh pemahaman mengenai langkah yang tepat ketika menghadapi kendala dalam pelaksanaan tugas.

Gamalis juga mengimbau kepala kampung dan perangkatnya agar memanfaatkan ruang konsultasi hukum yang tersedia. Menurutnya, langkah pencegahan melalui koordinasi dan konsultasi sejak awal merupakan bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang tertib dan bertanggung jawab.

“Jangan menunggu masalah muncul baru mencari solusi. Lebih baik mencegah sejak awal daripada menghadapi persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Melalui kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Garda Desa, Pemkab Berau berharap aparatur kampung semakin memahami batas kewenangan, ketentuan administrasi, serta prinsip pengelolaan anggaran yang sesuai dengan aturan.

Penguatan pemahaman hukum tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran pembangunan kampung, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan demikian, pembangunan di tingkat kampung tidak hanya berorientasi pada hasil fisik, tetapi juga didukung proses yang transparan, akuntabel, dan berintegritas demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Berau. (Adv/Bul)



Pasang Iklan
Top