
Kantor PWI Kaltim.(Foto: Yudi/KutaiRaya.com)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Menjamurnya akun media sosial yang mengatasnamakan media pemberitaan mendapat sorotan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur (Kaltim). Fenomena tersebut dinilai berpotensi membingungkan masyarakat dalam membedakan informasi yang beredar di media sosial dengan berita yang diproduksi melalui proses jurnalistik.
Ketua PWI Kaltim, Abdurrahman Amin, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi hanya karena disajikan oleh akun yang menggunakan nama atau tampilan menyerupai media pers.
Menurutnya, tidak semua informasi yang dipublikasikan melalui platform digital dapat disebut sebagai produk jurnalistik. Sebab, terdapat standar profesional dan etika yang harus dipenuhi dalam proses pembuatan berita.
"Tidak semua informasi yang beredar di media sosial dapat dikategorikan sebagai berita atau produk jurnalistik. Ada proses dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum sebuah informasi layak diberitakan," ujar Abdurrahman, Senin (19/10/26).
Ia menjelaskan, perbedaan mendasar antara konten media sosial dan produk jurnalistik terletak pada proses pengumpulan informasi, pemeriksaan fakta, keberimbangan, serta tanggung jawab atas informasi yang dipublikasikan.
Pada praktik jurnalistik, wartawan wajib melakukan verifikasi terhadap informasi yang diperoleh, termasuk memberikan kesempatan kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi.
"Kerja jurnalistik memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari memperoleh informasi hingga memastikan keberimbangannya. Selain itu, ada tanggung jawab dan konsekuensi hukum atas pemberitaan yang diterbitkan," jelasnya.
Ia menegaskan, prinsip keberimbangan menjadi salah satu fondasi penting agar menjaga kredibilitas pemberitaan.
Informasi yang memuat tuduhan terhadap seseorang maupun lembaga, kata dia, tidak semestinya langsung dipublikasikan tanpa didukung bukti dan upaya konfirmasi yang memadai.
Selain itu, wartawan harus mengutamakan kepentingan publik serta menjaga independensi dari pengaruh kepentingan politik, ekonomi, maupun kelompok tertentu.
"Hal utama dalam jurnalistik adalah keberimbangan dan kepentingan publik. Wartawan juga harus bekerja secara independen dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik," tegasnya.
Dirinya juga menyoroti pentingnya kejelasan identitas lembaga yang menerbitkan berita.
Menurutnya, perusahaan pers harus memiliki struktur organisasi, alamat kantor, serta penanggung jawab yang dapat diketahui masyarakat.
Kejelasan tersebut diperlukan agar publik dapat menelusuri pihak yang bertanggung jawab apabila muncul persoalan terkait pemberitaan.
"Perusahaan pers harus memiliki identitas yang jelas, termasuk kantor dan struktur organisasinya. Jangan sampai ada entitas yang mengaku sebagai media, tetapi tidak diketahui siapa pengelola maupun pihak yang bertanggung jawab," katanya.
Ia menilai, keberadaan akun yang menyerupai media tanpa kejelasan pengelola perlu menjadi perhatian masyarakat, terutama ketika akun tersebut menyebarkan informasi yang bersifat sepihak atau mengandung tuduhan.
Karena itu, masyarakat diminta tidak menjadikan popularitas akun, jumlah pengikut, maupun banyaknya interaksi sebagai ukuran utama kebenaran sebuah informasi.
Ia menekankan, berita yang dapat dipertanggungjawabkan harus disusun berdasarkan fakta yang telah diperiksa, bukan sekadar asumsi atau informasi yang bertujuan memancing emosi pembaca.
"Informasi yang hanya menyajikan satu sisi persoalan perlu dipertanyakan. Apalagi jika berisi tuduhan tanpa bukti dan tidak ada konfirmasi kepada pihak terkait," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan PWI Kaltim, Intoniswan, menyampaikan kekhawatiran serupa terhadap semakin banyaknya akun pribadi yang menampilkan diri seolah-olah sebagai lembaga pers.
Menurutnya, penggunaan media sosial untuk menyebarkan informasi bukanlah persoalan. Bahkan, perusahaan pers saat ini juga memanfaatkan platform digital agar menjangkau pembaca.
Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan label media tidak otomatis menjadikan setiap konten yang dipublikasikan sebagai produk jurnalistik.
"Sekarang banyak akun pribadi yang tampil seolah-olah merupakan media pers. Kondisi ini harus dihadapi dengan memperbanyak edukasi agar masyarakat memahami perbedaannya," kata Intoniswan, Senin (19/10/26).
Ia menjelaskan, sebuah berita harus memenuhi kaidah jurnalistik, termasuk kelengkapan unsur 5W+1H, pemeriksaan sumber informasi, serta konfirmasi kepada pihak terkait.
Tanpa proses tersebut, informasi berisiko menjadi tidak utuh dan dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Akun yang mengatasnamakan media belum tentu menjalankan standar jurnalistik. Banyak informasi yang disajikan tanpa klarifikasi dan tidak memenuhi unsur pemberitaan secara lengkap," ungkapnya.
Ia juga mengingatkan, wartawan tidak cukup hanya mengutip informasi yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial.
Setiap informasi harus diperiksa kembali agar memastikan kebenaran, konteks, serta keterangannya dari berbagai pihak.
Agar memperkuat pemahaman masyarakat, dirinya mendorong adanya kerja sama antara organisasi pers, perusahaan media, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim.
Kolaborasi tersebut dinilai penting agar meningkatkan literasi digital, khususnya dalam mengenali informasi yang telah melalui proses jurnalistik dan konten yang belum terverifikasi.
"Kami berharap media bersama Diskominfo bisa lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat. Publik perlu memahami bahwa tidak semua konten yang beredar merupakan produk jurnalistik yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Selain mengedukasi masyarakat, ia turut mengingatkan para pengelola akun media sosial yang ingin menekuni dunia jurnalistik agar memahami mekanisme dan etika profesi wartawan.
Ia menyarankan mereka mempelajari praktik jurnalistik melalui lembaga pers yang jelas, sehingga memahami pentingnya verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi.
"Kalau memang ingin menjadi jurnalis, tempuh proses yang benar. Pelajari terlebih dahulu bagaimana bekerja di media dan memahami standar jurnalistik, bukan sekadar membuat akun yang menyerupai media pemberitaan," pesannya.
PWI Kaltim berharap peningkatan literasi digital dapat membantu masyarakat lebih selektif dalam menerima informasi, sekaligus mencegah penyebaran konten yang belum teruji kebenarannya.
Masyarakat juga diingatkan untuk memeriksa sumber, kelengkapan informasi, dan upaya konfirmasi sebelum mempercayai maupun membagikan suatu pemberitaan. (*Yud)