• Minggu, 01 November 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kutai Kartanegara



Kepala Diskop UKM Kukar, Muhammad Reza, Senin (19/10/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)‎
‎
‎
‎TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus membuka akses kemudahan bagi koperasi dan pelaku usaha kecil agar mampu memperkuat usahanya dan memiliki daya saing yang lebih baik.
‎
‎Melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM), pemerintah tidak hanya mendorong masyarakat untuk berusaha, tetapi juga membantu memenuhi berbagai kebutuhan legalitas yang menjadi modal penting ketika usaha mulai berkembang.
‎
‎Kepala Diskop UKM Kukar, Muhammad Reza mengatakan, penguatan koperasi dan UMKM salah satunya dilakukan dengan memberikan kemudahan dalam mengurus legalitas usaha.

Hal ini penting karena legalitas sering menjadi persyaratan ketika pelaku usaha ingin memperluas jaringan maupun menjalin kerja sama dengan pihak lain.
‎
‎Menurutnya, sejumlah perusahaan besar atau calon mitra biasanya membutuhkan dokumen legalitas sebelum menjalin kemitraan.

Maka itu, pemerintah berupaya hadir untuk membantu masyarakat memenuhi persyaratan tersebut.
‎
‎"Pada prinsipnya koperasi itu memberikan akses kemudahan, terutama untuk penguatan daya saing. Salah satunya terkait perizinan dan legalitas usaha," ujar Reza kepada KutaiRaya.com, Senin (19/10/2026).
‎
‎Ia menjelaskan, Pemkab Kukar melalui Diskop UKM membantu pelaku usaha dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai salah satu dokumen penting dalam menjalankan kegiatan usaha.
‎
‎Tidak hanya NIB, pemerintah juga memberikan fasilitasi bagi pelaku usaha yang membutuhkan sertifikat halal, khususnya mereka yang bergerak di bidang makanan dan kuliner.

Pengurusan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) juga menjadi bagian dari dukungan yang diberikan sesuai jenis usaha dan ketentuan yang berlaku.
‎
‎Menurutnya, kelengkapan legalitas dapat memberikan nilai tambah bagi sebuah usaha.

Produk yang telah memiliki dokumen pendukung akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan, baik dari konsumen maupun calon mitra.
‎
‎"Ketika dia mau mengembangkan usahanya, mau tidak mau harus punya kekuatan nilai tawar. Mau mengakses pembiayaan ke bank saja, kalau tidak ada legalitas, bisa menjadi kendala. Di sinilah tugas pemerintah memberikan akses," tuturnya.
‎
‎Meskipun demikian, pemerintah memahami bahwa tidak semua pelaku usaha memiliki tujuan untuk mengembangkan bisnis dalam skala besar.

Sebagian masyarakat menjalankan usaha sederhana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
‎
‎Usaha seperti berjualan gorengan, pentol atau menggunakan gerobak menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat yang tetap memiliki nilai penting.

Pemerintah tidak dapat memaksakan setiap pelaku usaha untuk langsung bermitra atau mengembangkan usahanya secara besar-besaran.
‎
‎Namun, ketika seorang pelaku usaha mulai memiliki keinginan untuk memperluas pasar, meningkatkan produksi, menjalin kerja sama atau mendapatkan akses pembiayaan, legalitas menjadi kebutuhan yang semakin penting.
‎
‎Sehingga Pemkab Kukar berupaya agar masyarakat tidak melihat proses legalitas sebagai sesuatu yang sulit.

Pemerintah hadir memberikan pendampingan dan memfasilitasi pengurusan dokumen yang diperlukan agar pelaku usaha dapat berkembang sesuai kemampuan dan kebutuhannya.
‎
‎Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem usaha yang lebih kuat di Kukar.

Dengan legalitas yang semakin tertata, koperasi dan UMKM diharapkan memiliki kesempatan lebih besar untuk meningkatkan kualitas produk, memperluas pasar dan membangun kemitraan. (Adv/Zar)



Pasang Iklan
Top