
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah DLHK Kukar, Tri Joko Kuncoro, Senin (12/10/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) terus memperkuat pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bekotok, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga lingkungan, sekaligus mengurangi risiko pencemaran akibat sampah yang terus bertambah setiap hari.
TPA Bekotok menjadi lokasi utama pemrosesan akhir sampah dari Kecamatan Tenggarong, sebagian Kecamatan Loa Kulu, dan sebagian Kecamatan Tenggarong Seberang.
Setiap harinya, sekitar 80 ton sampah masuk ke lokasi tersebut sehingga membutuhkan penanganan yang teratur dan berkelanjutan.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah DLHK Kukar, Tri Joko Kuncoro mengatakan, pemerintah daerah terus menyiapkan petugas, perlengkapan, serta kebutuhan operasional untuk mendukung pengelolaan TPA Bekotok.
Menurutnya, penanganan sampah di TPA tidak bisa lagi dilakukan hanya dengan membuang dan meratakan sampah begitu saja.
Pengelolaan harus memperhatikan ketentuan lingkungan agar dampak terhadap kawasan sekitar dapat diminimalkan.
"Untuk TPA Bekotok, kami menyiapkan petugas dan perlengkapan yang dibutuhkan. Saat ini, sistem yang kami terapkan adalah controlled landfill atau lahan uruk terkendali, karena kemampuan anggaran belum memungkinkan untuk melakukan pengurukan setiap hari," ujar Tri Joko kepada KutaiRaya.com, Senin (12/10/2026).
Ia menerangkan, metode open dumping, yakni membuang sampah tanpa pengelolaan dan pengurukan yang memadai, tidak lagi menjadi sistem yang dituju dalam pengelolaan TPA.
Pemerintah mendorong penerapan metode yang lebih terkendali, seperti sanitary landfill maupun controlled landfill, sesuai kemampuan dan tahapan pengelolaan.
Dalam sistem controlled landfill, sampah yang masuk ditata dan ditutup dengan tanah secara berkala.
Di TPA Bekotok, pengurukan dilakukan kurang lebih setiap seminggu.
Langkah ini menjadi upaya untuk mengendalikan kondisi timbunan sampah dan mengurangi potensi gangguan terhadap lingkungan.
Ia mengaku penerapan pengurukan setiap hari membutuhkan dukungan anggaran dan sarana yang lebih besar.
Karena itu, DLHK Kukar menjalankan sistem pengelolaan yang dapat diterapkan dengan kemampuan operasional saat ini, sembari terus mengupayakan penanganan yang lebih baik.
Selain membenahi proses di lokasi pemrosesan akhir, pemerintah daerah juga mendorong pengurangan sampah sejak dari sumbernya.
DLHK Kukar menggandeng para pemangku kepentingan dan kepala wilayah agar masyarakat mulai memilah serta mengolah sampah sebelum dibuang ke TPA.
Menurutnya, sampah organik masih dapat dimanfaatkan, misalnya untuk diolah menjadi kompos.
Sementara itu, sampah plastik dan sejumlah jenis sampah anorganik lainnya dapat dipilah untuk didaur ulang atau dimanfaatkan kembali.
"Pada dasarnya, sampah masih bisa kita olah. Harapannya, sampah yang dibawa ke TPA bisa dikurangi semaksimal mungkin, sehingga yang masuk ke sana nantinya hanya residu atau sampah yang benar-benar tidak bisa dimanfaatkan lagi," ucapnya.
Dengan volume sampah sekitar 80 ton per hari, pengurangan dari sumber menjadi langkah penting untuk memperpanjang masa layanan TPA Bekotok dan menekan beban pengelolaan pemerintah daerah.
Pemkab Kukar melalui DLHK berharap keterlibatan masyarakat, pemerintah di tingkat wilayah, dan seluruh pihak terkait dapat memperkuat pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
Upaya ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kebiasaan masyarakat untuk memilah, mengurangi, dan mengolah sampah sejak dari rumah. (Adv/Zar)