
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri bersama Wali Kota Samarinda, Andi Harun usai peninjauan di Desa Loa Janan Ulu, Sabtu (3/10/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperjuangkan hak daerah dalam pengelolaan sektor minyak dan gas bumi (migas), termasuk peluang mendapatkan Participating Interest (PI), sekaligus alokasi gas dari pengelolaan Blok Migas ENI di Kukar.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan, pemerintah daerah akan terus mengejar hak tersebut karena keberadaan sumber daya migas di wilayah Kukar harus memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah dan masyarakat.
Menurutnya, Pemkab Kukar tidak ingin peluang dari sektor migas hanya berhenti pada penerimaan dalam bentuk materi atau pembayaran tunai.
Pemerintah daerah juga mendorong agar sebagian produksi gas dapat dialokasikan untuk kepentingan daerah.
"Kita kejar dan memang itu merupakan hak dari pemerintah daerah Kabupaten Kukar. Kita berharap PI ini bukan hanya dalam bentuk materi semata atau dalam bentuk cash carry semata, tetapi juga kita dapat alokasi gas dari ENI," ujar Aulia kepada KutaiRaya.com, Sabtu (3/10/2026) lalu.
Ia menjelaskan, apabila alokasi gas tersebut dapat diperoleh, Pemkab Kukar telah menyiapkan instrumen yang dibutuhkan untuk mengelolanya.
Pemerintah daerah juga telah menyiapkan perusahaan yang nantinya dapat menjalankan pengelolaan gas tersebut.
Dengan kesiapan tersebut, Pemkab Kukar kini tinggal menunggu proses persetujuan dari pihak ENI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Instrumennya kita sudah siap, perusahaan kita sudah siap untuk mengelola itu," tuturnya.
Ia menyebutkan, peluang tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Kukar untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam agar memberikan dampak langsung terhadap pembangunan daerah.
Menurutnya, jika pemerintah daerah memperoleh kuota gas, potensi tersebut dapat dikelola dan dikembangkan di wilayah Kukar, khususnya kawasan Marangkayu dan Muara Badak.
Pemkab Kukar melihat sektor migas tidak hanya sebagai sumber pendapatan daerah, tetapi juga sebagai peluang untuk mendorong pengembangan ekonomi lokal.
Pengelolaan gas secara optimal di daerah diharapkan dapat membuka ruang bagi pengembangan industri, meningkatkan aktivitas ekonomi, serta memperkuat sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk tidak hanya menerima manfaat dari aktivitas produksi migas dalam bentuk bagi hasil, tetapi berupaya mendapatkan manfaat yang lebih luas dari keberadaan sumber daya alam di Kukar.
Pemerintah daerah akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait agar proses mendapatkan PI dan alokasi gas tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan.
Bagi Pemkab Kukar, optimalisasi potensi migas merupakan bagian dari strategi memperkuat kemandirian fiskal daerah, sekaligus memastikan sumber daya alam yang berada di wilayah Kukar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Adv/Zar)