
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Isfihani saat menyampaikan terkait kouta dan suply bbm dalam forum RDP, Rabu (30/9/2026).(Foto: Yudi/KutaiRaya.com)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Persoalan antrean panjang Pertalite di sejumlah SPBU di Kalimantan Timur menjadi sorotan DPRD Kaltim. Komisi II DPRD Kaltim menilai kuota BBM bersubsidi tersebut masih jauh dari kebutuhan yang diajukan pemerintah daerah.
Persoalan itu mengemuka pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait monitoring dan pengawasan kuota, tata kelola distribusi serta penanganan kelangkaan BBM bersubsidi di Gedung E DPRD Kaltim, Samarinda, Rabu (30/9/2026) malam.
Rapat tersebut melibatkan sejumlah pihak, di antaranya perwakilan Dinas ESDM Kaltim, DPPKUKM Kaltim, Biro Perekonomian Setda Kaltim, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan serta Hiswana Migas.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle mengatakan, salah satu persoalan yang terungkap dalam RDP adalah perbedaan antara kuota Pertalite yang tersedia dengan jumlah kebutuhan yang diajukan pemerintah daerah.
Menurut Sabaruddin, kuota yang tersedia sekitar 529 ribu kiloliter (KL). Sementara berdasarkan pengajuan kebutuhan dari kabupaten/kota yang dihimpun Pemprov Kaltim, jumlahnya mencapai sekitar 1,299 juta KL.
“Kuota yang kita dapatkan hanya sekitar 529 ribu KL. Sementara melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kebutuhan yang diajukan dari kabupaten dan kota kalau dijumlahkan kurang lebih 1,299 juta KL,” ujar Sabaruddin.
Karena itu, Komisi II berencana mendorong penambahan kuota kepada pemerintah pusat. Langkah tersebut dinilai perlu apabila persoalan antrean Pertalite yang terjadi di sejumlah daerah ingin ditekan.
“Tidak ada cara lain, kuotanya harus kita tambah. Hasil RDP ini akan dituangkan dalam berita acara dan kami akan meminta kepada BPH Migas serta Komisi XII DPR RI agar kuota tersebut bisa ditambah,” katanya.
Dirinya menegaskan pembahasan pada RDP kali ini terutama menyoroti Pertalite. Pasalnya, jenis BBM tersebut yang banyak dikeluhkan masyarakat akibat antrean di sejumlah SPBU.
Selain persoalan kuota, DPRD juga menyoroti pola penggunaan BBM bersubsidi. Dalam rapat, sejumlah anggota dewan menyampaikan kondisi di daerah pemilihan masing-masing, termasuk dugaan pembelian Pertalite secara berulang pada pihak tertentu.
Ia mencontohkan penggunaan sistem barcode yang diterapkan di Berau sebagai salah satu mekanisme agar mengendalikan pembelian berulang.
“Di Berau ada barcode, sehingga secara sistem orang tidak bisa mengisi dua kali. Pola seperti ini bisa menjadi salah satu yang dilihat untuk diterapkan di kabupaten dan kota lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Isfihani menjelaskan, stok dan kuota merupakan dua hal berbeda. Stok berkaitan dengan ketersediaan BBM di terminal, sedangkan kuota merupakan jumlah yang ditetapkan untuk disalurkan selama periode tertentu.
“Kuota merupakan penetapan terkait berapa yang harus disalurkan agar jumlahnya tercukupi sepanjang tahun. Sementara stok adalah jumlah barang yang tersedia di terminal dan penyediaannya kami atur,” jelasnya.
Menurutnya, antrean di sejumlah SPBU juga tidak semata-mata berkaitan dengan kuota. Jumlah lembaga penyalur yang masih terbatas di beberapa wilayah turut memengaruhi panjangnya antrean.
Karena itu, Pertamina bersama pemerintah kabupaten dan kota perlu mengevaluasi kecukupan jumlah lembaga penyalur di masing-masing wilayah.
Terkait operasional SPBU selama 24 jam, dirinya menyebut kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu solusi, tetapi tidak harus diterapkan di seluruh lokasi.
“Operasional 24 jam itu salah satu solusi. Namun tidak semua tempat nampaknya perlu 24 jam karena pola pembelian masyarakat berbeda-beda, ada yang ramai pada pagi maupun sore hari,” ungkapnya.
Pertamina juga menanggapi persoalan dugaan pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi. Ia mengatakan penyaluran BBM memiliki mekanisme pengawasan dan diverifikasi secara berkala.
Ia menyebut terdapat sekitar 96 kejadian yang pernah ditangani Pertamina, dengan bentuk persoalan yang beragam, termasuk pelanggaran administratif dan ketepatan pelayanan.
“Sekitar 96 kejadian. Sebagiannya administratif, ketepatan pelayanan maupun berasal dari laporan masyarakat. Bentuk tindakannya ada peringatan hingga penghentian pengoperasian sementara,” jelasnya.
Salah satu bentuk pelanggaran yang disebut dalam RDP adalah pelayanan pembelian BBM subsidi menggunakan QR yang tidak sesuai dengan kendaraan. Terhadap pelanggaran semacam itu, penyaluran BBM subsidi pada SPBU bersangkutan dapat dihentikan sementara.
Dirinya menegaskan Pertamina berposisi sebagai operator yang menjalankan penugasan. Adapun penetapan kuota BBM bersubsidi menjadi kewenangan lembaga pemerintah pusat.
Komisi II DPRD Kaltim selanjutnya berencana menindaklanjuti hasil RDP dengan mendorong evaluasi kebutuhan riil BBM di Kaltim dan mengusulkan penambahan kuota kepada pemerintah pusat. Langkah tersebut diharapkan dapat menjawab persoalan antrean sekaligus memperkuat pengawasan agar BBM bersubsidi diterima masyarakat yang berhak. (*Yud)