
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud. (Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)
BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan membuka peluang bagi investor dan pengusaha yang ingin membangun Stasiun Pengisian Bahan akar Umum (SPBU). Rencana penambahan tiga SPBU baru di sejumlah titik di Kota Balikpapan diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, pengusaha yang berminat membuka SPBU harus mengajukan rencana investasi kepada Pertamina, bukan kepada pemerintah kota. Sementara itu, Pemkot Balikpapan siap mendukung dari sisi perizinan sepanjang seluruh persyaratan dipenuhi.
“Kalau ada investor atau pengusaha yang ingin buka SPBU, bukan ke wali kota, tetapi ke Pertamina. Namun, kalau secara perizinan, saya siap untuk siapa pun yang ingin membuka SPBU,” kata Rahmad.
Ia menyebutkan, terdapat rencana pembukaan tiga SPBU baru, di antaranya di kawasan Jalan Martadinata dan Mekarsari. Satu lokasi lainnya kemungkinan berada di kawasan Mukmin Faisal.
Menurut Rahmad, penambahan SPBU menjadi salah satu peluang bagi pelaku usaha untuk berinvestasi sekaligus mendukung kebutuhan masyarakat terhadap layanan pengisian BBM.
Namun, terkait ketersediaan Pertalite dan pengaturan penyaluran BBM, ia menegaskan bahwa kewenangan tersebut tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah kota.
Rahmad menjelaskan, penyaluran BBM berada dalam mekanisme yang melibatkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Pertamina. Sementara itu, pemerintah daerah berperan menyampaikan kebutuhan masyarakat dan mengusulkan penambahan pasokan apabila terjadi kekurangan.
“Kalau memang kurang seperti kemarin, kami meminta agar ditambahkan. Tetapi untuk pengaturan suplai BBM, itu menjadi kewenangan Pertamina atau pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penambahan pasokan BBM, terutama jenis bersubsidi seperti Pertalite, harus mempertimbangkan kuota yang telah ditetapkan. Karena itu, permintaan tambahan tidak serta-merta dapat langsung dipenuhi.
Penentuan kuota BBM bersubsidi, lanjutnya, juga berkaitan dengan ketentuan alokasi yang berlaku. Kondisi tersebut membuat pemerintah kota tidak bisa secara langsung menentukan besaran pasokan yang diterima Balikpapan.
Rahmad berharap masyarakat memahami pembagian kewenangan tersebut, sehingga persoalan ketersediaan BBM dapat dilihat sesuai dengan tugas masing-masing pihak.
Di sisi lain, ia menegaskan Pemkot Balikpapan tidak menutup peluang bagi pengusaha yang ingin membangun SPBU baru. Pemerintah kota siap memfasilitasi proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. “Silakan saja, asal persyaratannya dilengkapi dan sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Adanya peluang investasi SPBU baru, diharapkan kapasitas layanan pengisian BBM di Balikpapan dapat bertambah. Meski demikian, penambahan jumlah SPBU dan ketersediaan BBM bersubsidi merupakan dua hal berbeda, karena pasokan Pertalite tetap bergantung pada kuota serta kebijakan penyaluran dari pemerintah pusat. (Las)