
Bupati Kukar yang tengah memberikan sambutan di rapat paripurna, Rabu (30/9/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD Kukar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan total anggaran sekitar Rp 7,9 triliun.
Setelah persetujuan bersama ini, Pemkab Kukar berharap program pembangunan dapat segera dieksekusi agar manfaatnya dirasakan masyarakat.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran dan persetujuan bersama DPRD Kukar dengan pemerintah daerah, Rabu (30/9/2026).
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan, penyusunan APBD Perubahan dilakukan dengan menyesuaikan perkembangan kondisi daerah, melalui perhitungan pendapatan secara cermat serta efisiensi pada sisi belanja.
Menurutnya, perubahan anggaran diperlukan agar perencanaan keuangan daerah tetap menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
"Dalam perubahan ini, kita melakukan perhitungan yang cermat terhadap pendapatan, efisiensi terhadap pengeluaran atau belanja. Semua itu kita rumuskan dalam bentuk APBD Perubahan Tahun 2026," ujar Aulia.
Ia menjelaskan, secara nominal APBD Perubahan terlihat lebih besar dibandingkan APBD murni 2026.
Namun, kenaikan tersebut dipengaruhi pencatatan pinjaman daerah dari Bankaltimtara sebesar Rp 820 miliar yang telah dibayarkan dan kini ditatausahakan dalam struktur anggaran.
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak terkait, pinjaman tersebut perlu dicatat sebagai bagian dari pendapatan, sedangkan penggunaannya ditempatkan pada pos belanja yang telah ditetapkan.
Karena itu, angka total Rp 7,9 triliun tidak sepenuhnya mencerminkan peningkatan kemampuan anggaran daerah.
"Secara angka memang terlihat lebih besar. Tetapi riilnya APBD kita turun sekitar Rp 100 miliar dibandingkan anggaran murni. Jadi, anggaran riil sekitar Rp 7,1 triliun, kemudian ditambah pencatatan pinjaman sehingga menjadi Rp 7,9 triliun," katanya.
Dengan disepakatinya APBD Perubahan, ia berharap seluruh perangkat daerah dapat segera menindaklanjuti program dan kegiatan yang telah direncanakan.
Percepatan pelaksanaan menjadi perhatian agar anggaran yang tersedia dapat segera diwujudkan dalam bentuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Harapan kita, setelah APBD Perubahan ini ditetapkan, kita sudah bisa melakukan eksekusi-eksekusi cepat di lapangan, sehingga proses pembangunan bisa dirasakan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara," tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menyampaikan persetujuan bersama tersebut merupakan bagian dari penyelesaian tugas pemerintah daerah dan DPRD dalam menetapkan arah pengelolaan keuangan daerah.
Ia berharap APBD Perubahan 2026 dapat digunakan secara tepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya program Kukar Idaman Terbaik.
"Alhamdulillah, pada 30 September 2026 ini kita sudah menyelesaikan tugas dengan menyetujui Raperda menjadi Perda APBD Perubahan Tahun 2026. Semoga anggaran ini membawa berkah untuk kita semua dan benar-benar dapat menyejahterakan rakyat," ucapnya. (Adv/Zar)