• Minggu, 01 November 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kutai Kartanegara



Sekda Kukar, Sunggono memberikan tanggapan dari masukan para Fraksi di Rapat Paripurna yang membahas Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2026, Selasa (29/9/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mempercepat penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Bersama DPRD Kukar, pemerintah daerah menargetkan persetujuan anggaran tersebut dapat dituntaskan paling lambat Rabu (30/9/2026).

Hal ini disampaikan pada Rapat Paripurna yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar Tahun Anggaran 2026, Selasa (29/9/2026).

Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan program pemerintahan dan pembangunan daerah berjalan sesuai kebutuhan, sekaligus menjaga pengelolaan keuangan tetap terukur dan bertanggung jawab.

Dalam rapat tersebut, sejumlah catatan dan masukan fraksi DPRD menjadi perhatian Pemkab Kukar, seperti terkait pinjaman daerah sebesar Rp 820 miliar, pengelolaan belanja, serta penyelesaian kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono menyampaikan tahapan pembahasan APBD Perubahan saat ini telah memasuki tahap akhir.

Setelah penyampaian nota keuangan, pembahasan dilanjutkan melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD sebelum mencapai kesepakatan bersama.

Ia mengapresiasi seluruh anggota DPRD yang telah memberikan pandangan, kritik, dan masukan sebagai bahan penyempurnaan rancangan anggaran.

"Alhamdulillah, tahapan proses penetapan APBD Perubahan 2026 sudah hampir memasuki tahap akhir. Setelah ini rapat Banggar, kemudian tinggal kesepakatan," ujarnya.

Ia menjelaskan seluruh catatan yang disampaikan fraksi DPRD telah ditanggapi pemerintah daerah melalui penjelasan resmi dalam rapat paripurna.

Salah satunya mengenai pinjaman jangka pendek kepada Bankaltimtara sebesar Rp 820 miliar.

Menurutnya, pinjaman tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran arus kas daerah, terutama ketika kemampuan keuangan pada awal tahun belum mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran.

Ia menegaskan pinjaman jangka pendek diperbolehkan sepanjang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, digunakan sesuai kebutuhan arus kas, serta dilunasi pada tahun anggaran yang sama.

"Pinjaman jangka pendek itu memang diperbolehkan sepanjang dipinjam pada tahun yang bersangkutan, dibayar pada tahun yang bersangkutan, dan digunakan untuk menutupi cash flow," katanya.

Untuk memastikan mekanisme dan aspek legalitasnya, Pemkab Kukar juga telah melakukan konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Bankaltimtara.

Ia menambahkan penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga merupakan belanja yang harus diperhitungkan dalam perencanaan keuangan daerah, sebagaimana kewajiban pembayaran gaji.

Sementara itu, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menyampaikan pembahasan Raperda APBD Perubahan dilakukan secara maraton dengan mempertimbangkan seluruh pandangan fraksi.

Ia menyebutkan penyelesaian kewajiban daerah sebesar Rp 820 miliar menjadi salah satu materi penting yang akan diakomodasi dalam APBD Perubahan 2026.

DPRD juga mendorong agar pemerintah daerah semakin cermat menyusun belanja sesuai kemampuan pendapatan yang tersedia.

Rasionalisasi dan koreksi anggaran, termasuk pembatasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dinilai menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebutuhan program dengan kondisi keuangan daerah.

"Kita harapkan apa yang dianggarkan memang sesuai dengan ketersediaan dana. Termasuk penyelesaian utang sudah kita lakukan, sehingga harapannya tidak ada lagi utang pada akhir 2026," tuturnya. (Adv/Zar)



Pasang Iklan
Top