• Minggu, 01 November 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kutai Kartanegara



Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah, Jumat (25/9/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memastikan Titah Sultan terkait pelaksanaan tradisi Belimbur dalam rangkaian Erau Adat Kutai 2026 telah diturunkan dan dipasang di sejumlah tempat umum.

Langkah ini dilakukan agar masyarakat memahami tata krama Belimbur dan tidak melanggar ketentuan adat yang telah ditetapkan.

Berlimbur sendiri akan berlangsung pada Minggu (27/9/2026).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, sekaligus dikenal sebagai Pangeran Noto Negoro, Heriansyah mengatakan, turunnya Titah Sultan menjadi salah satu upaya pemerintah dan kesultanan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sebelum pelaksanaan Belimbur.

Aturan tersebut mengatur sejumlah hal yang harus diperhatikan warga saat mengikuti tradisi tersebut.

"Titah Sultan itu sudah kita pasang di beberapa tempat umum. Itu kaitannya untuk bagaimana nanti tata krama dalam hal berlimbur," kata Heriansyah, Jumat (25/9/2026).

Ia menjelaskan masyarakat yang mengikuti Belimbur harus memperhatikan kebersihan air yang digunakan.

Air yang kotor tidak diperbolehkan digunakan untuk menyiram warga lain.

Selain itu, ada kelompok masyarakat yang harus dilindungi dan tidak boleh menjadi sasaran siraman.

Ia menyebutkan, orang tua lanjut usia, balita, serta anak-anak yang masih di bawah umur tidak boleh disiram dalam pelaksanaan Belimbur.

Ketentuan ini menjadi bagian dari tata krama yang harus dipahami dan dipatuhi seluruh masyarakat.

Menurutnya, penyampaian Titah Sultan kepada masyarakat menjadi penting agar kemeriahan Belimbur tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap nilai adat dan keselamatan masyarakat.

Pihaknya juga mengingatkan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi.

Apabila pelanggaran dinilai berat, penanganannya dapat berkaitan dengan hukum adat maupun hukum positif.

"Harapan kami masyarakat bisa mematuhinya. Apabila dilanggar, nanti akan dikenakan hukum adat dan hukum positif," tuturnya.

Meskipun Kukar masih berada dalam kondisi kemarau, ia memastikan ketentuan Belimbur tidak mengalami perubahan.

Aturan yang telah menjadi pakem adat tetap dijalankan sebagaimana titah yang telah ditetapkan Sultan.

"Adat itu tidak boleh diubah-ubah. Selama itu memang sudah dititahkan oleh Sultan, maka pelaksanaannya harus seperti ini," katanya.

Untuk mendukung pelaksanaan Belimbur agar lebih tertib, Pemkab Kukar juga menyiapkan pengaturan wilayah.

Area pelaksanaan akan dipersempit dan dibatasi sehingga proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah.

Ia menyebutkan wilayah Belimbur yang diperbolehkan berada dari kawasan Pal 5 hingga Mangkurawang.

Pembatasan ini diharapkan memudahkan seluruh pihak dalam melakukan pengendalian di lapangan.

Pengawasan juga akan melibatkan berbagai unsur.

Sebelumnya pemerintah meminta dukungan organisasi masyarakat Remaung Kutai Berjaya untuk membantu melakukan pemantauan.

Untuk tahun ini, pemerintah masih menunggu kesiapan organisasi tersebut.

Di sisi lain, kepolisian juga tengah melakukan pemetaan untuk menentukan pola pengamanan, terutama menjelang pelaksanaan Belimbur pada hari terakhir rangkaian Erau. (Adv/Zar)



Pasang Iklan
Top