• Rabu, 23 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, Rabu (23/9/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Kabar perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu membawa angin segar bagi ribuan tenaga PPPK di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Pemkab Kukar menyambut baik rencana tersebut, terlebih jika gaji para PPPK nantinya mendapat dukungan anggaran dari pemerintah pusat melalui APBN 2027.

Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah telah membentuk kesepakatan untuk memastikan proses pengalihan PPPK paruh waktu ke penuh waktu berjalan tanpa asesmen.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani setelah menggelar rapat kerja dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Senin (21/9/2026).

Dengan informasi tersebut, Pemkab Kukar menyambut baik kebijakan tersebut.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan, kebijakan tersebut memberikan kepastian bagi para PPPK paruh waktu yang selama ini telah ditempatkan sesuai kebutuhan masing-masing daerah.

Menurutnya, keberadaan PPPK paruh waktu sejak awal merupakan bagian dari kebijakan antara untuk memastikan tenaga yang diangkat memang benar-benar dibutuhkan di tempat tugasnya.

Setelah melalui proses tersebut dan kebutuhan tenaga telah dipastikan, ia menilai sudah semestinya para PPPK mendapatkan kepastian status kepegawaian.

"Karena kita sudah menjalani ini, ketika teman-teman ini sudah kita nyatakan dibutuhkan, ya kenapa harus paruh waktu lagi. Kami sangat menyambut baik kebijakan ini," kata Aulia kepada KutaiRaya.com, Rabu (23/9/2026).

Ia menilai kepastian tersebut sangat penting, terutama bagi tenaga teknis dan tenaga pelayanan yang dibutuhkan masyarakat hingga ke wilayah-wilayah terujung di Kukar.

Ia menyampaikan perubahan status itu dapat mendukung pemerataan pelayanan pemerintah, karena tenaga PPPK dapat menjalankan tugasnya secara lebih optimal di daerah.

Terkait pembiayaan gaji PPPK, ia mengemukakan, pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan apakah anggaran nantinya berasal dari pemerintah pusat maupun daerah.

Menurutnya, yang terpenting adalah alokasi pembiayaan tersedia dan dapat disalurkan tepat waktu sesuai kebutuhan.

"Misalnya untuk gaji, kita sudah sepakat gaji di awal bulan itu sudah siap, ya sudah uangnya harus tersedia di awal bulan," katanya.

Mengenai sumber pembiayaan, ia menuturkan hal tersebut masih dapat disesuaikan dengan skema yang ditetapkan pemerintah.

"Perkara ini nanti di-support, misalnya melalui DAU (Dana Alokasi Umum) atau melalui DBH (Dana Bagi Hasil), itu tinggal kita sesuaikan dan kita bicarakan saja," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono mengatakan, jika kebijakan tersebut benar-benar direalisasikan dan pembiayaan PPPK mendapat dukungan pemerintah pusat, maka hal itu dapat membantu mengurangi beban belanja pegawai daerah.

"Kita senang kalau bisa betul-betul direalisasikan. Karena beban anggaran untuk belanja pegawai sangat berkurang," katanya.

Ia menyebutkan tenaga pendidik menjadi salah satu kelompok pegawai dengan jumlah cukup besar di lingkungan Pemkab Kukar.

Jumlahnya diperkirakan sekitar 6 ribu orang atau hampir separuh dari keseluruhan pegawai.

Apabila pembiayaan untuk pegawai tersebut dapat dipenuhi atau mendapatkan penggantian dari pemerintah pusat, maka akan memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah.

Ia menjelaskan belanja pegawai Kukar saat ini berada di kisaran Rp 2,2 triliun hingga Rp 2,4 triliun.

Angka ini mencakup keseluruhan pegawai, termasuk tenaga pendidik.

"Persisnya saya tidak bisa memberikan angka, tapi kalau untuk belanja pegawai kita itu Rp 2,4 triliun. Koreksi mungkin sekitar Rp 2,2 triliun tahun ini. Itu seluruh pegawainya," katanya.

Selain persoalan anggaran, ia mengatakan masih ada hal yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut, apabila status PPPK nantinya menjadi pegawai yang pembiayaannya ditanggung pemerintah pusat.

Salah satunya menyangkut pembinaan dan pengelolaan kepegawaian.

"Yang mungkin perlu dikoordinasikan lebih lanjut persoalan pembinaannya. Kalau mereka jadi pegawai pusat, apakah kemudian pembinaan untuk pegawai lainnya jadi domain pemerintah pusat atau tetap bisa kepada kita di daerah," ucapnya. (*Zar)



Pasang Iklan
Top