• Rabu, 23 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Bupati Kukar Aulia Rahman Basri saat menyerahkan dokumen KUA-PPAS kepada Ketua DPRD Kukar (kanan), Rabu (23/9/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dengan angka sementara sekitar Rp 5,4 triliun.

Kesepakatan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke 4 Masa Sidang I DPRD Kukar, Rabu (23/9/2026), yang juga membahas KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan, angka Rp 5,4 triliun untuk 2027 masih merupakan angka sementara.

Nilai tersebut belum memasukkan dana kurang salur yang masih berpotensi diterima Kukar.

"Untuk tahun 2027, angka sementara berdasarkan regulasi yang kita terima, kita menempatkan angka Rp 5,4 triliun sambil menunggu beberapa hal terkait dana kurang salur dan lainnya," kata Aulia.

Ia menjelaskan Kukar masih memiliki potensi dana kurang salur tahun 2024 dan 2025 sekitar Rp 2,2 triliun.

Selain itu, masih ada kemungkinan dana kurang salur untuk tahun 2026.

Menurutnya, apabila dana tersebut nantinya disalurkan, maka angka APBD Kukar 2027 akan kembali disesuaikan dalam proses pembahasan berikutnya.

Sedangkan untuk APBD Perubahan 2026, Ia menjelaskan angka yang terlihat mencapai sekitar Rp 7,9 triliun.

Namun, angka tersebut tidak berarti kemampuan fiskal Kukar mengalami peningkatan sebesar itu.

Pasalnya, ada pencatatan pinjaman daerah melalui Bankaltimtara sekitar Rp 820 miliar yang dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026.

Anggaran tersebut pada dasarnya hanya ditatausahakan sebagai bagian dari proses administrasi.

"Sehingga terlihat seperti anggaran in out, masuk, kemudian keluar lagi," ujarnya.

Ia mengemukakan, jika tidak memperhitungkan pencatatan tersebut, maka anggaran Kukar pada APBD Perubahan 2026 justru berada di bawah APBD murni 2026.

Ia juga menyampaikan kewajiban pinjaman tersebut telah dieksekusi dan saat ini sudah dilunasi.

Selanjutnya, Pemkab Kukar memastikan proses administrasi dan penatausahaan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Berita baiknya hari ini sudah lunas," tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, DPRD bersama Pemkab Kukar telah menyetujui KUA-PPAS 2027 dengan angka sementara Rp 5,4 triliun.

Namun, angka ini belum memasukkan dana kurang salur maupun sejumlah potensi pendapatan lainnya yang masih dalam proses koordinasi.

"Angkanya masih ada sekitar Rp 2,2 triliun yang tentu kita harap bisa nanti masuk di APBD tahun 2027," katanya.

Ia menegaskan angka KUA-PPAS bukan merupakan angka final APBD 2027.

Angka tersebut menjadi dasar atau platform sementara dalam penyusunan APBD 2027.

Menurutnya, masih ada waktu untuk melakukan penyesuaian sebelum APBD 2027 ditetapkan.

DPRD dan Pemkab Kukar masih menunggu kepastian terkait transfer ke daerah, termasuk dana kurang salur.

Selain KUA-PPAS 2027, rapat paripurna juga menyepakati KUA-PPAS Perubahan 2026 dengan angka sementara sekitar Rp 7,9 triliun.

Ia mengemukakan, angka tersebut masih dapat mengalami koreksi dalam beberapa hari ke depan, terutama apabila terdapat perubahan perhitungan pendapatan maupun dana kurang salur.

Ia berharap proses pembahasan APBD Perubahan 2026 dapat segera dilanjutkan mengingat waktu pelaksanaannya semakin terbatas.

"Kita harap APBD Perubahan tahun 2026 ini juga bisa berjalan. Karena waktu tinggal seminggu lagi, tentu kita harap pembahasannya bisa segera dilakukan," tuturnya. (*Zar)



Pasang Iklan
Top