
Konferensi Pers pemusnahan barang bukti narkotika di Polresta Samarinda. Kamis (17/9/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya.com)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Sebanyak 1.827 gram sabu dan 1.022 butir ekstasi seberat 424,49 gram dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Samarinda.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut berlangsung di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, sekitar pukul 10.20 WITA.
Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 8 laporan polisi dalam kurun waktu satu hingga dua bulan terakhir.
Barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan status penyitaan dan ditetapkan sebagai barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Samarinda.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan narkotika menggunakan blender.
Proses ini turut melibatkan 12 tersangka yang menyaksikan, sekaligus ikut dalam pemusnahan barang bukti.
Bangkit mengatakan, pelibatan tersangka dalam proses pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari transparansi penanganan barang bukti.
"Hal ini untuk menunjukkan transparansi kalau penyitaan dilakukan secara teliti, cermat, dan benar," ucapnya.
Bangkit menyebut barang bukti tersebut berasal dari berbagai wilayah di Kota Samarinda.
Polisi tidak menemukan satu kecamatan tertentu yang menjadi lokasi paling dominan dalam perkara yang diungkap.
"Sebagian besar rata dari semua kecamatan. Tidak ada fokus atau titik berat di mana, di semua kecamatan ada," kata Bangkit.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan pengungkapan perkara narkotika dilakukan di sejumlah wilayah Kota Samarinda, tanpa terpusat pada satu kawasan tertentu.
Selain sebagai bagian dari proses penanganan barang bukti, pemusnahan tersebut juga merupakan pelaksanaan ketentuan hukum yang berlaku.
Bangkit menjelaskan proses pemusnahan mengacu pada Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketentuan ini mengatur mekanisme pemusnahan barang bukti narkotika, termasuk batas waktu pelaksanaan setelah barang ditemukan atau disita.
Sebagian barang bukti tetap disisihkan untuk kepentingan pembuktian dalam proses hukum.
Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti memperoleh status hukum yang diperlukan, sehingga narkotika yang telah disita tidak seluruhnya tetap berada dalam penyimpanan aparat penegak hukum.
Dengan proses pemusnahan yang dilakukan, sebanyak 1.827 gram sabu dan 424,49 gram ekstasi dalam 1.022 butir dari 8 perkara narkotika tersebut resmi dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku. (Abi)