
Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, Kamis (17/9/2026).(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)
BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan. Dari target PAD sekitar Rp1,3 triliun, sektor PBB ditargetkan menyumbang sekitar Rp 330 miliar.
Besarnya kontribusi tersebut mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus memperluas kemudahan pembayaran PBB melalui layanan digital. Masyarakat kini tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak, karena pembayaran dapat dilakukan melalui telepon pintar.
Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan digitalisasi layanan pajak merupakan bagian dari upaya mengubah pola pelayanan, sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat.
"Kapasitas dari BPPDRD, kami menghadirkan layanan pembayaran pajak secara daring yang cukup dilakukan melalui smartphone. Kita mengubah mindset masyarakat bahwa kehadiran digital itu memberikan kemudahan kepada publik," jelas Irfan dalam kegiatan literasi layanan digital di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan, Kamis (17/9/2026).
Menurut Irfan, masyarakat dapat memanfaatkan kanal digital yang telah terintegrasi dengan layanan Pemkot Balikpapan untuk mengecek sekaligus membayar tagihan PBB-P2.
Prosesnya cukup sederhana. Wajib pajak hanya perlu memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) pada layanan yang tersedia. Selanjutnya, sistem akan menampilkan identitas wajib pajak dan jumlah tagihan yang harus dibayarkan.
Pembayaran kemudian dapat dilakukan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) maupun virtual account.
"Begitu masyarakat memasukkan NOP, akan muncul nama dan jumlah tagihannya. Kemudian mereka bisa memilih pembayaran melalui QRIS atau virtual account. Setelah pembayaran dilakukan, secara otomatis bukti pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT dapat diterbitkan," jelasnya.
Irfan mengatakan kemudahan tersebut diharapkan dapat mengurangi waktu yang harus dihabiskan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak, termasuk mengurangi antrean di kantor pelayanan.
Selain memberikan kemudahan bagi wajib pajak, peningkatan kepatuhan pembayaran PBB juga berpengaruh terhadap kemampuan daerah dalam menghimpun PAD.
"Kenapa PBB? Karena hampir 30 sampai 40 persen PAD kita berasal dari PBB. Dari Rp1,3 triliun itu, sekitar Rp330 miliar berasal dari PBB," ujarnya.
Karena itu, Pemkot Balikpapan terus memperkenalkan layanan pembayaran pajak secara digital, agar masyarakat semakin terbiasa menggunakan kanal daring dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Jadi, tidak perlu lagi datang ke kantor dan mengantre untuk membayar PBB. Layanan digital ini kami perkenalkan kepada masyarakat agar pembayaran pajak menjadi lebih mudah," pungkasnya. (Las)