
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, Rabu (9/9/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pembayaran insentif guru non-ASN di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengalami keterlambatan.
Setelah pembayaran bulan Januari-April cair, insentif untuk bulan berikutnya hingga kini belum seluruhnya diterima guru.
Kondisi ini mendapat perhatian dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kukar.
Ketua PGRI Kukar, Nasruddin Zainudin mengatakan, insentif guru non-ASN yang belum cair merupakan pembayaran bulan Mei hingga Agustus 2026.
"Yang cair pertama kan bulan Januari sampai April. Yang belum cair bulan Mei sampai Agustus," ujar Nasruddin kepada KutaiRaya.com, Rabu (9/9/2026).
Ia mengemukakan, berdasarkan informasi yang diterima PGRI dari tim yang menangani pembayaran insentif di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, proses pembayaran sudah berjalan.
Namun, saat ini baru 2 bulan yang dipastikan dalam proses pencairan.
"Insyaallah minggu depan sudah cair untuk insentif yang 2 bulan itu, bulan Mei dan bulan Juni," katanya.
Ia mengatakan, PGRI telah berkomunikasi dengan Disdikbud terkait keterlambatan tersebut.
Dari informasi yang diterima, persoalan fiskal dan transfer dana dari pemerintah pusat menjadi salah satu kendala dalam proses pembayaran.
Meskipun begitu, menurutnya, persoalan administrasi dari guru tidak menjadi kendala utama.
Sebab para guru dinilai cukup cepat memenuhi kelengkapan administrasi yang diminta.
"Administrasi alhamdulillah aman saja, karena semua yang diminta, kawan-kawan guru cepat melaksanakan administrasi," tuturnya.
Ia memperkirakan terdapat sekitar 3.000 guru non-ASN di seluruh Kukar yang menerima insentif tersebut.
Ia berharap keterlambatan pembayaran tidak kembali terjadi ke depannya.
Untuk Kecamatan Tenggarong, insentif yang diterima guru non-ASN berada di kisaran Rp 1 juta sebelum dipotong pajak, atau sekitar Rp 800 ribuan setelah pemotongan.
Sedangkan nominal di kecamatan lain berbeda karena terdapat tambahan berdasarkan wilayah dan jarak dari ibu kota kabupaten.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah menjelaskan keterlambatan pembayaran tidak terlepas dari proses pencocokan dan pembaruan data penerima.
Ia meminta seluruh satuan pendidikan aktif melakukan rekonsiliasi data dengan Disdikbud agar proses pembayaran dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
"Memang kita sudah berusaha semaksimal mungkin. Dalam mengelola ini perlu kehati-hatian karena kita tidak mau mengulangi kesalahan yang masa lalu," ujar Heriansyah.
Menurutnya, kelengkapan administrasi menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Salah satunya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari kepala sekolah yang menjadi bentuk pertanggungjawaban terhadap data guru dan tenaga kependidikan di sekolahnya.
Data penerima juga harus terus diperbarui karena kondisi guru bisa berubah, seperti pindah tugas, meninggal dunia, sakit, maupun tidak lagi bekerja di sekolah.
"Karena data itu akan bergerak. Misalnya orang ini pindah, orang ini meninggal, orang ini sakit, orang ini dipecat. Itu harus kita rekonsiliasi," katanya.
Ia menegaskan Disdikbud tidak bermaksud menghambat pembayaran.
Pihaknya justru ingin proses tersebut dipercepat, dengan meminta kepala satuan pendidikan lebih aktif dan cepat dalam melengkapi serta memastikan data yang disampaikan.
Ia berharap pembayaran dapat dilakukan secara bersamaan berdasarkan jenjang pendidikan, seperti PAUD, SD, dan SMP, setelah proses rekonsiliasi selesai.
"Harapan kita itu pembayarannya bisa sekaligus agar tidak menimbulkan kecemburuan. Nanti ini yang dibayar, ini yang tidak," ucapnya. (*Zar)