• Kamis, 17 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Potret kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Publik oleh Pemkot Samarinda. Senin (07/09/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya.com)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan.

Seluruh satuan pendidikan mulai jenjang taman kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) diminta memperkuat tata kelola layanan agar lebih jelas, transparan, terukur dan mudah dievaluasi.

Upaya ini dilakukan melalui Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Publik yang digelar Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda selama 3 hari, mulai Senin (7/9/2026) hingga Rabu (9/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Mangkupelas, Lantai 2 Balai Kota Samarinda, tersebut diikuti perwakilan satuan pendidikan dari berbagai jenjang.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Samarinda memastikan pelayanan di lingkungan sekolah tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi memiliki standar yang dapat memberikan kepastian kepada masyarakat, khususnya murid dan orangtua.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Samarinda, Dadi Herjuni mengemukakan, sekolah merupakan salah satu penyelenggara pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Maka itu, pelayanan pendidikan juga harus mengikuti prinsip-prinsip pelayanan publik.

"Pelayanan di lingkungan sekolah merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat yang wajib mengedepankan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, serta ketepatan waktu," kata Dadi saat menyampaikan materi.

Menurut Dadi, penerapan standar pelayanan di lingkungan pendidikan memiliki landasan hukum yang jelas.

Salah satunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Regulasi ini menjadi dasar agar setiap bentuk pelayanan kepada masyarakat memiliki kejelasan mengenai proses, waktu penyelesaian, biaya maupun mekanisme penyampaian pengaduan.

"Landasan pelayanan publik ini sudah jelas. Karena itu, satuan pendidikan perlu memahami bahwa pelayanan kepada masyarakat bukan hanya persoalan menyelesaikan administrasi, tetapi bagaimana memberikan kepastian dan kemudahan kepada penerima layanan," tuturnya.

Dalam pemaparannya, Dadi menekankan 3 instrumen yang dinilai penting untuk membangun tata kelola pelayanan publik di sekolah.

Ketiganya, yakni Standar Pelayanan (SP), Standar Operasional Prosedur (SOP), dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).

Standar Pelayanan menjadi salah satu instrumen utama karena berfungsi sebagai tolok ukur sekaligus pedoman bagi sekolah dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Melalui Standar Pelayanan, masyarakat dapat mengetahui secara jelas jenis layanan yang tersedia, persyaratan yang harus dipenuhi, prosedur yang harus dilalui, jangka waktu penyelesaian, rincian biaya hingga mekanisme pengaduan.

"Kepastian mengenai prosedur, waktu, biaya dan pengaduan harus disampaikan secara transparan. Masyarakat harus mengetahui bagaimana sebuah pelayanan diberikan dan ke mana harus menyampaikan pengaduan apabila terdapat persoalan," ujar Dadi.

Menurutnya, kejelasan tersebut penting untuk mencegah terjadinya pelayanan yang tidak seragam.

Sekolah juga memiliki acuan yang dapat digunakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain Standar Pelayanan, sekolah juga didorong memiliki Standar Operasional Prosedur atau SOP.

Instrumen ini lebih berkaitan dengan mekanisme kerja internal sehingga setiap tahapan pelayanan dapat dilakukan secara sistematis.

Dengan SOP, setiap petugas memiliki pedoman dalam menjalankan tugasnya.

Hal ini diharapkan dapat membuat pelayanan lebih konsisten dan profesional.

"SOP menjadi pedoman kerja teknis di lingkungan sekolah. Dengan adanya pedoman yang jelas, setiap tahapan pelayanan dapat dilaksanakan secara seragam dan terstruktur," katanya.

Instrumen ketiga yang mendapat perhatian adalah Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).

Dadi menjelaskan SKM dibutuhkan untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh satuan pendidikan.

Hasil survei tersebut tidak sekadar menjadi angka atau laporan administrasi, tetapi dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk mengetahui bagian pelayanan yang masih perlu diperbaiki.

"SKM menjadi instrumen evaluasi untuk mengukur tingkat kepuasan dan persepsi masyarakat terhadap layanan yang diberikan," ucapnya.

Ia menambahkan masukan dari masyarakat diperlukan agar perbaikan pelayanan tidak hanya berdasarkan asumsi dari pihak sekolah.

Dengan survei, sekolah dapat memperoleh gambaran mengenai pengalaman masyarakat ketika menerima pelayanan.

"Yang paling penting adalah hasilnya dapat menjadi basis untuk melakukan perbaikan mutu pelayanan secara berkelanjutan," tambah Dadi.

Pemkot Samarinda berharap kegiatan ini tidak berhenti pada pemahaman peserta selama mengikuti sosialisasi.

Setelah kegiatan selesai, masing-masing satuan pendidikan diharapkan mulai menyusun, menetapkan dan menerapkan 3 instrumen pelayanan publik tersebut dalam aktivitas sekolah sehari-hari.

Dadi meminta peserta mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan serius sehingga materi yang diperoleh dapat diterjemahkan menjadi praktik pelayanan di sekolah.

"Pemahaman yang komprehensif sangat diperlukan agar materi yang didapat benar-benar diterapkan dalam operasional sekolah sehari-hari," ujarnya.

Ia menegaskan Bagian Organisasi Setda Kota Samarinda tidak hanya memberikan sosialisasi, tetapi juga akan terus mendorong pembinaan dan pendampingan kepada satuan pendidikan.

"Kami akan terus memberikan bimbingan teknis, pembinaan, serta pendampingan berkelanjutan agar penerapan pelayanan publik di sektor pendidikan dapat berjalan dengan baik," tuturnya.

Dalam pelaksanaan sosialisasi, kegiatan berlangsung secara interaktif.

Perwakilan TK, SD dan SMP tidak hanya menerima materi, tetapi juga menyampaikan berbagai persoalan teknis yang berkaitan dengan penyusunan dokumen pelayanan.

Diskusi juga membahas strategi penerapan standar pelayanan agar tidak sekadar menjadi dokumen formal, melainkan benar-benar digunakan dalam aktivitas sekolah.

Salah satu perhatian utama adalah bagaimana sekolah dapat memberikan pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan orangtua dan murid.

Pemkot Samarinda menilai keberadaan SP, SOP dan SKM dapat menjadi satu kesatuan dalam membangun sistem pelayanan yang lebih baik.

Standar Pelayanan memberikan kepastian kepada masyarakat, SOP memastikan petugas memiliki pedoman kerja yang jelas, sedangkan SKM memberikan ruang evaluasi berdasarkan pengalaman masyarakat sebagai penerima layanan.

"Ketiga instrumen ini harus dipahami dan diterapkan secara nyata. Jangan sampai hanya disusun sebagai dokumen, tetapi tidak digunakan dalam pelaksanaan pelayanan," katanya.

Melalui penguatan tata kelola tersebut, Pemkot Samarinda berharap kualitas pelayanan di seluruh satuan pendidikan semakin meningkat.

Sekolah diharapkan mampu memberikan layanan yang lebih terbuka, akuntabel, tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (Abi)



Pasang Iklan
Top