• Rabu, 26 Agustus 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Rapat Dengar Pendapat DPRD Kukar di Ruang Banmus, Rabu (26/8/2026), (foto:Achmad Nizar/KutaiRaya).

TENGGARONG, KutaiRaya.com : Status Hak Guna Usaha (HGU) PT Kalpataru seluas sekitar 78 ribu hektare masih menjadi persoalan di Kutai Kartanegara (Kukar).

DPRD Kukar kini mendorong pemerintah pusat segera mengambil langkah agar lahan tersebut memiliki kejelasan dan tidak terus menjadi sumber persoalan bagi masyarakat.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar di Ruang Banmus, Rabu (26/8/2026).

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya telah mendengarkan aspirasi masyarakat bersama pemerintah kecamatan dan desa terkait keberadaan HGU PT Kalpataru.

Menurutnya, izin usaha perusahaan tersebut telah dicabut pemerintah daerah pada 2021.

Namun, persoalan belum sepenuhnya selesai karena status HGU atas lahan tersebut masih tercatat.

"Kami sudah mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat, khususnya masyarakat yang ditemani pemerintah setempat, ada camat dan desa. Mereka mengeluhkan karena belum dicabutnya HGU PT Kalpataru," ujar Yani.

Ia menilai perlu ada percepatan dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk memberikan kepastian terkait status HGU tersebut.

"Karena izinnya sudah tidak aktif lagi, sudah dicabut. Kami menginginkan ada percepatan dari kementerian terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN, bahwa HGU tersebut tidak boleh lagi dipertahankan,"tuturnya.

Ia mengemukakan, sebagian besar lahan yang masih berstatus HGU tersebut saat ini telah menjadi bagian dari aktivitas masyarakat.

Sehingga penyelesaian persoalan tidak bisa hanya melihat dari sisi perusahaan, tetapi juga harus memperhatikan hak masyarakat yang selama ini berada di kawasan tersebut.

Ia menegaskan lahan masyarakat yang sebelumnya telah memiliki sertifikat, lahan yang belum dibebaskan, maupun lahan yang memiliki hubungan kerja sama dan plasma harus tetap dilindungi.

"Itu tetap menjadi bagian yang kami minta supaya konsisten mempertahankan haknya," katanya.

Selain meminta percepatan kepada Kementerian ATR/BPN, DPRD Kukar juga akan meminta pertimbangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait berbagai persoalan yang muncul dalam pengelolaan lahan PT Kalpataru.

Ia menyebutkan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan HGU, tetapi juga menyangkut perizinan dan dampak lingkungan yang perlu menjadi perhatian.

"Kita juga akan meminta kepada BPK memasukkan pertimbangan terkait problem-problem yang kami hadapi," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Kukar, Samsiar menjelaskan, pemerintah daerah sebenarnya telah melakukan evaluasi terhadap perusahaan tersebut selama bertahun-tahun.

Menurutnya, pembinaan dan evaluasi dilakukan sejak izin perusahaan diterbitkan.

Namun, setelah melalui berbagai tahapan peringatan, perkembangan kegiatan perusahaan dinilai tidak menunjukkan hasil yang diharapkan.

"Strateginya di kami, di Dinas Perkebunan, sudah dilakukan beberapa tahun, bahkan sampai 15 tahun. Setelah evaluasi ternyata perkembangannya tidak ada. Dengan prosedur peringatan satu, dua, tiga, tidak ada juga perkembangan," ujarnya.

Pihaknya merekomendasikan pencabutan izin dan pemerintah daerah mencabut izin usaha perusahaan pada 2021.

Namun, pencabutan izin usaha tersebut belum otomatis menyelesaikan persoalan karena masih terdapat lahan sekitar 78 ribu hektare yang berstatus HGU.

"Ini yang jadi masalah, masih status HGU. Kalau IUP sudah tidak ada. Secara hukum, perusahaan tidak punya hak lagi untuk melakukan operasi seperti itu, walaupun hak tanahnya masih ada dalam bentuk HGU," katanya.

Ia mengatakan, pemerintah daerah telah beberapa kali menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat, termasuk Direktorat Jenderal Perkebunan dan Kementerian ATR/BPN.

Kewenangan untuk menentukan status HGU kini berada di pemerintah pusat sehingga Pemkab Kukar hanya dapat mendorong dan memberikan data pendukung.

"RDP hari ini salah satu kesimpulannya, kita akan tindak lanjuti kembali untuk memperkuat dan mempercepat langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah," ucapnya. (*zar)



Pasang Iklan
Top