
Perwakikan WBP saat menerima berkas remisi umum. Selasa (18/08/2026).(Foto:Dok.LapasNarkotikaSamarinda)
SAMARINDA,(KutaiRaya.com): Sebanyak 731 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda menerima Remisi Umum (RU) dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Puang Dirham mengatakan, pemberian remisi menjadi bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Penghargaan ini diberikan dengan mempertimbangkan kedisiplinan serta keaktifan WBP dalam mengikuti program pembinaan.
Dari total 731 WBP penerima remisi, sebanyak 724 orang mendapatkan Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana.
Besaran pengurangan hukuman yang diterima para narapidana tersebut berkisar antara satu hingga 6 bulan.
Sementara itu, 7 WBP lainnya memperoleh Remisi Umum II.
Pemberian remisi kategori tersebut membuat ketujuh warga binaan dapat langsung menghirup udara bebas bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Puang Dirham berharap remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk mempertahankan perilaku baik dan terus mengikuti pembinaan.
Menurutnya, perubahan positif selama berada di dalam lapas menjadi bekal penting, sebelum warga binaan kembali ke lingkungan masyarakat.
"Harapannya, pengurangan masa hukuman ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berkelakuan baik, memperbaiki diri secara konsisten, dan mempersiapkan diri menjadi pribadi yang produktif ketika kembali ke masyarakat," ujarnya.
Pemberian remisi kemerdekaan tidak hanya berlangsung di Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda.
Ribuan narapidana dan anak binaan di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara juga menerima pengurangan masa pidana.
Secara keseluruhan, tercatat 9.405 narapidana dan anak binaan di Kaltim dan Kaltara menerima remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Dari jumlah tersebut, 9.138 narapidana mendapatkan Remisi Umum I.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kaltim. secara keseluruhan ada 9.405 narapidana dan anak binaan di wilayah Kaltim dan Kaltara yang menerima remisi kemerdekaan.
Selain itu, sebanyak 202 narapidana memperoleh Remisi Umum II atau langsung bebas.
Untuk kategori anak binaan, sebanyak 64 anak menerima Remisi Umum I, sedangkan 21 anak lainnya mendapatkan Remisi Umum II dan langsung bebas.
Pemberian remisi tersebut menjadi salah satu bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang memberikan penghargaan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan serta menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana. (abi)