
Walikota Samarinda, Andi Harun. Selasa (18/08/2026). (Foto:Abi/KutaiRaya).
SAMARINDA,(KutaiRaya.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai mematangkan penataan jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih kosong.
Pengisian sejumlah posisi strategis tersebut ditargetkan setelah 1 September 2026, bertepatan dengan sejumlah pejabat yang masuk masa pensiun.
Sedikitnya 9 jabatan kepala perangkat daerah masih belum terisi secara definitif.
Posisi tersebut meliputi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Bapperida, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Staf Ahli Bidang SDM, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Asisten I Sekretariat Kota, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Inspektur Daerah.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menjelaskan pemerintah memilih menunggu momentum pensiun tersebut agar seluruh kebutuhan pengisian jabatan dapat diatur dalam satu tahap.
Menurutnya, cara ini dinilai lebih efisien dibandingkan melakukan perubahan susunan pejabat berkali-kali.
"Awal September nanti ada beberapa pejabat yang sudah memasuki usia pensiun. Karena itu, kami memilih menunggu sampai waktunya tiba agar pengisian formasi yang kosong bisa dilakukan sekaligus," kata Andi Harun.
Ia mengemukakan, persiapan pengisian jabatan sebenarnya telah berjalan.
Pemkot Samarinda hanya menunggu pejabat yang memasuki masa pensiun resmi mengakhiri masa tugasnya, sebelum proses penempatan pejabat baru dilakukan.
"Persiapannya sudah selesai. Setelah itu, jabatan struktural yang masih kosong akan segera kami isi," ujarnya.
Menurut Andi Harun, pengisian jabatan tidak dilakukan sekadar untuk memenuhi kekosongan struktur organisasi.
Setiap pejabat yang dipilih harus memiliki kemampuan dan rekam kinerja yang sesuai dengan kebutuhan posisi yang akan ditempati.
"Manajemen talenta tetap menjadi kewajiban dalam proses ini. Dengan mekanisme tersebut, kami ingin memastikan tidak ada praktik jual beli jabatan ataupun penempatan yang tidak didasarkan pada kompetensi dan kinerja,"tuturnya.
Ia menambahkan proses tersebut juga ditujukan untuk menjaga agar keputusan pengisian jabatan terbebas dari kepentingan politik.
Penentuan pejabat akan dikembalikan pada kebutuhan organisasi serta kapasitas masing-masing aparatur.
"Pertimbangannya harus objektif. Tidak boleh ada kepentingan politik atau faktor lain di luar kemampuan dan hasil kerja yang menjadi dasar penentuan pejabat," ujarnya.
Andi Harun mengatakan, meskipun pengisian sebagian besar jabatan ditargetkan berlangsung secara bersamaan, namun ada posisi tertentu yang memiliki prosedur berbeda.
Beberapa jabatan harus terlebih dahulu melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.
Ia menyebutkan, jabatan Inspektur Daerah dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai posisi yang membutuhkan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pada prinsipnya pengisian dilakukan bersamaan, tetapi ada beberapa posisi yang memiliki mekanisme khusus," katanya.
Ia memastikan seluruh proses tetap mengacu pada sistem merit dan manajemen talenta ASN.
Kebijakan ini dinilai menjadi bagian penting dalam membangun birokrasi yang profesional, sekaligus memastikan jabatan strategis diisi oleh aparatur yang memiliki kompetensi memadai.
“Intinya, pengisian jabatan harus berdasarkan kompetensi dan kinerja. Kami tidak ingin ada jual beli jabatan maupun kepentingan politik yang memengaruhi proses tersebut,” ucap Andi Harun. (abi)