
Pelaku yang telah diamankan polisi, Selasa (11/8/2026).(Foto: Dok. Polres Kukar)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Kebiasaan meninggalkan kunci yang masih menempel di sepeda motor menjadi peluang bagi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Hal ini terjadi di Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Motor yang terparkir di area gudang samping rumah warga dibawa kabur saat dini hari.
Kasus ini terjadi di Jalan Yos Sudarso Gang Setia Kawan, RT 001, Kelurahan Sarijaya, Kecamatan Sangasanga, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.
Kapolsek Sangasanga, Iptu Wahid membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Pihaknya berhasil mengamankan seorang remaja berinisial NAS (17), yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear.
"Motor tersebut diketahui milik Muhammad Rizki selaku korban dan saat kejadian berada di area gudang samping rumah," ujar Wahid kepada KutaiRaya.com, Rabu (12/8/2026).
Setelah menyadari kendaraannya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada pagi harinya.
Unit Reskrim Polsek Sangasanga langsung melakukan penyelidikan dan didukung Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar.
Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi dari media sosial terkait adanya unggahan mengenai sepeda motor yang diduga merupakan kendaraan hasil curian dan berada di sekitar wilayah Tenggarong.
"Kami mendapatkan informasi melalui medsos ada postingan motor yang sama persis dengan motor milik korban," ucapnya.
Dari informasi tersebut, kemudian polisi melakukan penelusuran hingga mendapatkan petunjuk bahwa pelaku berada di rumah keluarganya di kawasan Mangkurawang, Tenggarong.
Sekitar pukul 10.30 WITA, tim mendatangi lokasi tersebut.
Pelaku yang saat itu sedang tidur di dalam kamar berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Polisi membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Kukar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Kunci motor korban pada waktu kejadian masih menempel, dan itulah yang membuat pelaku mencuri, karena ada kesempatan, " ujarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear dengan nomor polisi KT 4259 CAS, lengkap dengan nomor mesin dan nomor rangka sesuai data kendaraan.
Dalam kasus ini, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian.
Ia mengemukakan, pelaku saat ini masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Polisi juga mencatat bahwa yang bersangkutan sebelumnya sedang menjalani program bebas bersyarat, setelah pernah menjalani pembinaan di Lapas Anak dalam perkara serupa.
Ia mengimbau pada masyarakat agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan, termasuk dengan tidak meninggalkan kunci motor dalam kondisi masih menempel di kendaraan. (*Zar)