
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, Selasa (11/8/2026).(Foto: Yudi/KutaiRaya.com)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong penyelesaian status lahan Perumahan Korpri yang selama ini menjadi perhatian ribuan warga. Sedikitnya 2.266 unit rumah telah diidentifikasi dalam proses penyelesaian status lahan yang masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, mengatakan Pemprov Kaltim bersama DPRD dan perwakilan masyarakat akan membentuk tim agar mempersiapkan langkah lanjutan.
Tim tersebut nantinya akan melakukan pembahasan sekaligus melengkapi dan menyinkronkan data sebelum persoalan tersebut dibawa ke pemerintah pusat.
“Dari hasil identifikasi, ada sekitar 2.266 unit. Nanti akan ada pembahasan lebih lanjut untuk saling melengkapi data yang kita miliki,” katanya, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, Pemprov Kaltim sebelumnya telah menyampaikan surat kepada pemerintah pusat terkait penyelesaian persoalan tersebut. Tahapan selanjutnya adalah mempersiapkan pertemuan dengan kementerian terkait di Jakarta.
Pembahasan di tingkat pusat direncanakan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ia menjelaskan, keberangkatan tim ke Jakarta harus menyesuaikan jadwal pemerintah pusat. Pemprov Kaltim menginginkan pertemuan tersebut dipersiapkan secara matang agar menghasilkan solusi konkret dan tidak sekadar menjadi pertemuan administratif.
“Harus disesuaikan dengan jadwal. Kesiapan kita juga harus diikuti kesiapan dari kementerian. Kita ingin ketika pertemuan dilakukan ada hasilnya. Jadi, kalau terjadwal dan dipersiapkan dengan baik tentu akan jauh lebih bagus,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan Perum Korpri tidak dapat dipandang sederhana. Selain menyangkut kepastian status lahan bagi ribuan warga, kawasan yang dibahas merupakan aset daerah dengan luasan mencapai sekitar 75 hektare.
“Ini yang kita bicarakan bukan aset kecil. Luas asetnya sekitar 75 hektare,” tegasnya.
Karena itu, Pemprov Kaltim memilih berhati-hati dalam setiap tahapan penyelesaian. Aspek administrasi aset, ketentuan pertanahan, hingga kepentingan masyarakat harus menjadi bagian dalam pembahasan.
Koordinasi antara pemerintah provinsi, DPRD dan masyarakat juga dinilai penting agar data yang dibawa ke pemerintah pusat memiliki dasar yang lengkap. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian persoalan status lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Pemprov Kaltim kini menunggu penjadwalan pertemuan dengan kementerian terkait. Setelah jadwal diperoleh dan seluruh data dinyatakan siap, tim bersama akan bertolak ke Jakarta untuk membahas skema penyelesaian yang dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah sekaligus status lahan ribuan penghuni Perum Korpri. (*Yud)