
HMI Balikpapan menggelar aksi unjuk rasa yang digelar di Balikpapan, Senin (10/8/2026).(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)
BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Rentetan kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat di Balikpapan mendorong Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Balikpapan turun ke jalan. Mahasiswa mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperkuat regulasi dan pengawasan angkutan berat, demi menekan risiko kecelakaan serta melindungi keselamatan pengguna jalan.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di Balikpapan, Senin (10/8/2026). HMI menilai pengendalian kendaraan berat tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan administratif, tetapi membutuhkan aturan yang lebih kuat dan penegakan yang konsisten di lapangan.
Koordinator Lapangan Aksi, Wisnu Nugroho, mengatakan persoalan kendaraan berat bukan semata berkaitan dengan aktivitas transportasi, tetapi telah menyentuh aspek keselamatan masyarakat.
Ia menyoroti sejumlah kecelakaan di Balikpapan yang melibatkan kendaraan berat hingga menimbulkan korban jiwa. Kawasan Gunungsari dan Kilometer 5 menjadi beberapa titik yang menurut HMI perlu mendapat perhatian serius.
"Yang saya pahami sampai hari ini, itu kebijakan masih surat edaran, belum ada pengesahan dari Wali Kota itu sendiri dan pihak terkait," ujar Wisnu.
HMI kemudian meminta Pemkot Balikpapan segera menetapkan aturan pengendalian kendaraan berat melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Menurut Wisnu, aturan yang lebih kuat diperlukan agar pembatasan kendaraan berat pada jam tertentu dapat benar-benar diterapkan.
"Pemerintah kota segera mengesahkan atau menetapkan kebijakan Perwali agar angkutan berat tidak berkeliaran lagi pada jam yang tidak semestinya," tegasnya.
Ia juga menyoroti penerapan pembatasan kendaraan berat yang selama ini mengatur waktu operasional, termasuk rentang pukul 22.00 hingga 05.00 Wita. HMI meminta ketentuan tersebut tidak berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi diperkuat dengan pengawasan dan penindakan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, memastikan Pemkot Balikpapan tengah memproses perubahan regulasi dari surat edaran menjadi Perwali.
Fadli mengapresiasi aksi mahasiswa. Menurutnya, kritik yang disampaikan HMI merupakan bagian dari kontrol sosial sekaligus masukan bagi pemerintah dalam memperbaiki kebijakan transportasi. Tentunya ini merupakan langkah maju karena rekan-rekan mahasiswa sudah menunjukkan totalitasnya, kredibilitasnya juga, dan juga sumbangannya bagi Pemerintah Kota Balikpapan dengan memberikan kritikan, masukan, dan juga sentilan kepada Pemerintah Kota Balikpapan," katanya.
Selain memperkuat regulasi, Dishub juga akan kembali menyinergikan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kapolresta Balikpapan dan Ditlantas Polda Kaltim.
Koordinasi tersebut ditujukan untuk menyamakan langkah antara instansi yang terlibat dalam pengawasan dan penindakan kendaraan berat di lapangan.
Namun, Fadli mengakui pengawasan masih menghadapi keterbatasan personel maupun sarana dan prasarana. Karena itu, Pemkot Balikpapan menyiapkan penguatan infrastruktur pengawasan untuk jangka menengah dan panjang.
Pemkot berencana mengusulkan anggaran pembangunan delapan posko pengendalian dan pengawasan yang akan dilengkapi kendaraan derek pada 2027.
Tak hanya itu, pemerintah bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) juga telah menetapkan lokasi depo kontainer untuk menampung kendaraan yang ditertibkan karena melanggar aturan.
Kendaraan yang ditindak akan diderek menuju lokasi tersebut. Pemilik kendaraan dikenakan denda penitipan sebesar Rp500 ribu per malam, dengan masa penitipan maksimal lima hari. Dengan demikian, akumulasi denda dapat mencapai Rp2,5 juta.
Penerimaan dari sanksi tersebut nantinya diproyeksikan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dishub juga tengah menyiapkan pola pengawasan baru dengan mempertimbangkan kondisi efisiensi anggaran nasional.
Fadli berharap penguatan aturan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Mahasiswa dan masyarakat juga diharapkan ikut mengawasi penerapan kebijakan kendaraan berat di lapangan.
"Antara pemerintah, aparat penegak hukum, mahasiswa, dan masyarakat diperlukan kolabo untuk menjaga ketertiban sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan," tutupnya. (Las)