• Selasa, 11 Agustus 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Walikota Samarinda, Andi Harun saat menerima cinderamata dari PC IBI Kota Samarinda. Senin (10/8/2026).(Foto:Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kota Samarinda menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi bidan dalam menjalankan tugas pelayanan kesehatan.

Pemahaman ini dinilai menjadi bagian penting untuk memberikan rasa aman sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai standar profesi.

Ketua PC IBI Kota Samarinda, Dr. Nursari Abdul Syukur, M.Keb mengatakan, bidan tidak perlu merasa takut menjalankan kewenangan profesinya selama setiap tindakan dilakukan berdasarkan standar, prosedur, serta ketentuan yang berlaku.

“Bidan dalam menjalankan tugasnya tentu harus memahami batas kewenangan dan aturan yang menjadi dasar dalam memberikan pelayanan. Ketika semua dilakukan sesuai standar profesi dan prosedur yang berlaku, kami berharap para bidan dapat bekerja dengan tenang dan tetap mengutamakan keselamatan pasien,” kata Nursari, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, pemahaman terhadap aspek hukum tidak hanya dibutuhkan ketika muncul persoalan, tetapi harus menjadi bagian dari keseharian bidan dalam memberikan pelayanan.

Maka itu, IBI Samarinda mendorong anggotanya untuk terus meningkatkan kompetensi, memahami regulasi, serta tertib dalam menjalankan prosedur pelayanan.

Ia menambahkan, perlindungan terhadap profesi bidan juga berkaitan erat dengan kepatuhan terhadap standar pelayanan dan kemampuan mendokumentasikan setiap tindakan yang dilakukan.

Dokumentasi yang lengkap dinilai penting untuk menggambarkan proses pelayanan, sekaligus menjadi bagian dari tanggung jawab profesional seorang bidan.

“Dokumentasi pelayanan, informed consent, komunikasi dengan pasien, dan proses rujukan harus menjadi perhatian. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan bagian dari perlindungan bagi pasien maupun bidan dalam menjalankan pelayanan,” ujarnya.

Nursari juga mengingatkan anggotanya agar semakin bijak menggunakan media sosial, khususnya ketika berkaitan dengan informasi pasien.

Menurutnya, perkembangan teknologi memberikan kemudahan dalam berkomunikasi, namun sekaligus membawa konsekuensi terhadap perlindungan data dan kerahasiaan pasien.

“Jangan sampai karena ketidaktahuan atau kelalaian, informasi yang seharusnya dilindungi justru tersebar,” tuturnya.

Ia mengemukakan, pemahaman hukum dan literasi digital menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan profesi kebidanan saat ini.

Terlebih, pelayanan kesehatan semakin berhadapan dengan berbagai bentuk komunikasi digital yang dapat menimbulkan persoalan, apabila tidak digunakan secara bijaksana.

Pernyataan ini disampaikan dalam Seminar “One Million More Midwives” yang digelar IBI Cabang Kota Samarinda dalam rangka memperingati HUT ke-75 IBI.

Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun hadir sebagai narasumber dengan materi “Perlindungan Hukum Bidan di Era Digital”.

Dalam pemaparannya, Andi Harun menegaskan hukum seharusnya dipahami sebagai instrumen perlindungan bagi tenaga kesehatan yang menjalankan profesinya secara benar, bukan sebagai sesuatu yang menakutkan.

Ia mengingatkan perlindungan hukum tidak berarti kebal hukum.

Menurutnya, bidan tetap harus bekerja berdasarkan standar profesi, standar pelayanan, SOP, kode etik, keselamatan pasien, serta ketentuan lain yang berlaku.

Andi Harun juga memperkenalkan prinsip SCDRP, yakni Standard, Consent, Documentation, Referral, dan Privacy.

Lima prinsip ini mencakup kepatuhan terhadap standar, persetujuan pasien, dokumentasi tindakan, rujukan yang tepat, serta perlindungan terhadap privasi pasien.

Dokumentasi dan informed consent, lanjut Andi Harun, menjadi bagian penting apabila suatu tindakan pelayanan kesehatan di kemudian hari dipersoalkan.

Rekam medis dapat menjadi catatan profesional yang menunjukkan proses pelayanan dan keputusan klinis yang telah dilakukan.

Selain aspek pidana, perdata, dan administrasi, ia turut mengingatkan bidan mengenai batas kewenangan dalam menjalankan profesi, termasuk ketika menghadapi kondisi darurat yang membutuhkan tindakan cepat untuk menyelamatkan pasien.

Di era digital, Andi Harun juga meminta tenaga kesehatan menjaga kerahasiaan data pasien.

Foto, rekam medis, maupun informasi kesehatan pasien tidak boleh disebarluaskan sembarangan dan harus memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi serta kerahasiaan profesi.

Seminar ini menjadi bagian dari upaya IBI Samarinda memperkuat pemahaman anggotanya mengenai aspek hukum dan tantangan profesi di tengah perkembangan teknologi.

Di akhir kegiatan, pengurus IBI Cabang Kota Samarinda menyerahkan sertifikat penghargaan dan cenderamata kepada Andi Harun sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya sebagai narasumber. (Abi)



Pasang Iklan
Top