
Terduga pelaku kasus penggelapan satu unit sepeda motor Honda CRF. Rabu (5/8/2026).(Foto: Dok. Polsek Samarinda Ulu)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Setelah sempat buron lebih dari satu tahun, seorang pria berinisial SHL (34) akhirnya dibekuk Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu pada Sabtu (1/8/2026).
Ia diduga terlibat dalam kasus penggelapan satu unit sepeda motor Honda CRF milik warga dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp 25 juta.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Asriad mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 2 Agustus 2026.
Kasus ini berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada Kamis, 9 April 2025, sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan AW Syahrani, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.
“Korban meminjamkan sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi KT 3613 FU kepada terduga pelaku,” ujar AKP Asriadi, Rabu (5/8/2026).
Menurut keterangan korban, terduga pelaku saat itu beralasan hendak mengurus kartu ATM yang terblokir.
Namun, setelah membawa kendaraan tersebut, SHL tidak kembali dan tidak mengembalikan sepeda motor milik korban.
Karena merasa dirugikan, korban bernama Kahfi Prana Izza melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.
Polisi segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil melacak keberadaan SHL.
Terduga pelaku kemudian diamankan pada Sabtu (1/8/2026), sekitar pukul 21.30 WITA.
“Terduga pelaku diamankan di kawasan Jalan Ring Road, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda,” ucap AKP Asriadi.
Dalam pemeriksaan awal, lanjut Asriadi, SHL mengakui telah membawa sepeda motor tersebut dan menggadaikannya kepada seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan sepeda motor Honda CRF tersebut.
Kendaraan itu belum ditemukan dan masih masuk dalam daftar pencarian barang (DPB).
Sementara itu, polisi telah mengamankan BPKB sepeda motor Honda CRF sebagai barang bukti.
“Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk menemukan kendaraan tersebut,” ujar Asriadi.
Saat ini SHL telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia disangkakan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP.
Polsek Samarinda Ulu turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada orang lain. (*Abi)