• Jum'at, 31 Juli 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



SPBU Pertamina di Jl. Selamet Riyadhi, Kota Samarinda. Kamis (30/7/2026). (Foto: Abi/KutaiRaya.com)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Sebanyak 5.095 pemilik kendaraan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, terancam tidak dapat lagi membeli Biosolar bersubsidi menggunakan Fuel Card apabila belum memenuhi kewajiban uji berkala kendaraan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda berencana memblokir ribuan Fuel Card tersebut sekaligus menerapkan sistem nomor antrean untuk pembelian Biosolar mulai 1 September 2026.

Kebijakan baru ini disiapkan sebagai langkah penataan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Selain mengurangi antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), sistem tersebut juga ditujukan untuk memastikan Biosolar disalurkan kepada kendaraan yang memenuhi persyaratan.

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil pembahasan dalam *Focus Group Discussion* (FGD) yang melibatkan sejumlah pihak.

Dalam pembahasan itu, Dishub Samarinda berkoordinasi dengan PT Pertamina, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Dinas Perdagangan, Bagian Perekonomian, pengelola SPBU, serta pelaku usaha angkutan.

“Kesepakatan ini tidak hanya berkaitan dengan pengaturan antrean. Kami juga ingin memastikan penyaluran Biosolar bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan kendaraan yang mengaksesnya memenuhi ketentuan,” ujar Manalu, Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan, pemblokiran Fuel Card akan menyasar kendaraan yang belum memenuhi kewajiban uji berkala atau uji KIR.

Meski demikian, pemilik kendaraan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali akses pembelian Biosolar dengan melengkapi persyaratan sebelum kebijakan diberlakukan secara penuh.

Menurut Manalu, uji berkala merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan kendaraan yang beroperasi berada dalam kondisi laik jalan.

“Pemilik kendaraan masih memiliki kesempatan untuk memenuhi kewajiban uji berkala. Jika persyaratan sudah dilengkapi, hak untuk mengakses Biosolar bersubsidi dapat diproses kembali sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Selain melakukan pemblokiran Fuel Card, Dishub Samarinda juga akan mengubah mekanisme antrean pembelian Biosolar di delapan SPBU penyalur yang berada di wilayah Kota Samarinda.

Dalam sistem baru tersebut, setiap SPBU diwajibkan menyampaikan informasi mengenai kuota Biosolar yang tersedia setiap hari kepada Dishub.

Data kuota tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai dasar dalam pembagian nomor antrean kepada kendaraan yang akan melakukan pengisian.

Dengan mekanisme itu, pengemudi diharapkan dapat mengetahui ketersediaan kuota sebelum menuju SPBU. Jika kuota pada satu SPBU telah habis, kendaraan dapat diarahkan ke SPBU lain yang masih memiliki persediaan.

“Begini, contohnya SPBU di Sungai Kunjang memiliki kuota sekian ribu liter. Kalau kuotanya sudah habis, masyarakat akan kami arahkan ke SPBU lain yang masih memiliki stok,” jelas Manalu.

Ia mengatakan, selama ini banyak pengemudi tetap mengantre tanpa mengetahui apakah kuota Biosolar masih tersedia atau sudah habis.

Kondisi tersebut kerap membuat kendaraan menunggu dalam waktu lama. Bahkan, sebagian pengemudi harus kembali pada hari berikutnya karena tidak memperoleh BBM subsidi.

“Selama ini banyak kendaraan sudah mengantre, tetapi belum ada kepastian apakah hari itu masih bisa mendapatkan Biosolar atau harus kembali keesokan harinya. Sistem nomor antrean diharapkan dapat memberikan kepastian,” ujarnya.

Nomor antrean nantinya akan diambil langsung di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Samarinda.

Pada pengambilan nomor antrean pertama, pemilik kendaraan diwajibkan membawa kendaraan ke lokasi untuk menjalani pemeriksaan fisik.

Selain pemeriksaan kendaraan, pemilik juga harus menunjukkan dokumen atau bukti bahwa kendaraan telah menjalani uji berkala dan masih memenuhi persyaratan.

Setelah data kendaraan tercatat dalam sistem, pengambilan nomor antrean berikutnya tidak lagi mengharuskan kendaraan dibawa kembali ke Unit PKB.

Pemilik kendaraan cukup membawa dokumen uji berkala yang masih berlaku untuk melakukan proses pengambilan nomor antrean.

“Kendaraan hanya perlu dibawa pada tahap awal untuk dilakukan pemeriksaan fisik dan pencocokan data. Setelah data tercatat, pengambilan nomor berikutnya cukup menggunakan dokumen uji berkala,” terang Manalu.

Menurutnya, mekanisme tersebut diharapkan dapat membuat proses pengendalian pembelian Biosolar lebih tertib tanpa menambah beban administrasi bagi pemilik kendaraan.

Dishub juga berharap sistem tersebut dapat mengurangi panjangnya antrean kendaraan di sekitar SPBU yang selama ini kerap meluber hingga ke badan jalan.

Antrean kendaraan yang menggunakan Biosolar di sejumlah titik dinilai tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.

Pengaturan nomor antrean di luar area SPBU diharapkan dapat mengurangi penumpukan kendaraan dan membuat arus lalu lintas di sekitar lokasi pengisian menjadi lebih terkendali.

Penataan akses Biosolar bersubsidi tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menekan keberadaan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Manalu menegaskan, kendaraan yang memiliki dimensi melebihi ketentuan atau membawa muatan berlebihan dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan pengguna jalan.

Selain meningkatkan potensi kecelakaan, kendaraan ODOL juga dapat mempercepat kerusakan infrastruktur, terutama ruas jalan yang tidak dirancang untuk menerima beban berlebih secara terus-menerus.

“Karena kendaraan Over Dimension Over Loading sangat berbahaya terkait kecelakaan lalu lintas. Selain itu, usia rancang jalan Kota Samarinda menjadi tidak terjaga sesuai peruntukannya,” tegasnya.

Ia mengatakan, penertiban kendaraan ODOL perlu dilakukan secara bertahap melalui pengawasan terhadap kelayakan kendaraan dan pemenuhan kewajiban uji berkala.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong pemilik kendaraan untuk memastikan kondisi teknis kendaraan tetap sesuai dengan standar keselamatan.

Dishub Samarinda juga akan menyampaikan hasil kesepakatan FGD kepada pengelola SPBU dan seluruh mitra yang terlibat.

Sosialisasi akan dilakukan sebelum kebijakan mulai diterapkan pada 1 September 2026 agar pemilik kendaraan memiliki waktu untuk melengkapi persyaratan.

Dishub mengimbau pemilik kendaraan yang Fuel Card-nya berpotensi diblokir agar segera melakukan uji berkala.

Langkah tersebut dinilai penting agar kendaraan tetap dapat mengakses Biosolar bersubsidi setelah sistem baru diberlakukan.

“Kami mengimbau pemilik kendaraan untuk segera melengkapi kewajiban uji berkala. Jangan menunggu sampai Fuel Card diblokir atau sistem baru sudah berjalan,” tandasnya.

Melalui penerapan nomor antrean dan penguatan pengawasan terhadap kelayakan kendaraan, Dishub berharap antrean panjang di SPBU dapat berkurang. Selain itu, distribusi Biosolar bersubsidi di Kota Samarinda diharapkan menjadi lebih transparan, adil, tepat sasaran, dan dapat di pertanggungjawabkan. (*Abi)



Pasang Iklan
Top