
Pelaku yang berhasil diamankan polisi, Kamis (30/7/2026).(Foto: Dok. Polsek Muara Kaman)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Aksi seorang karyawan yang diduga mengambil buah sawit milik perusahaan di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar), berakhir, setelah kepergok petugas keamanan saat tengah memuat hasil panen ke dalam mobil.
Pelaku berinisial R (44), yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta, diamankan polisi setelah diduga mengambil 110 janjang buah kelapa sawit dengan berat total mencapai 1.220 kilogram atau sekitar 1,2 ton.
Peristiwa tersebut terjadi di area perkebunan kelapa sawit Blok D 47/48 Divisi Lestari PT Teguh Prima Jaya Abadi (TJA), Desa Rantau Hempang, Kecamatan Muara Kaman, pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 23.45 WITA.
PS Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin, S.H., membenarkan pengungkapan kasus dugaan pencurian dan pemungutan hasil perkebunan secara tidak sah tersebut.
"Kasus ini pertama kali diketahui oleh koordinator keamanan perusahaan saat melakukan patroli di sekitar areal perkebunan," ujarnya kepada KutaiRaya.com, Kamis (30/7/2026).
Dari pengakuannya, kata Herwin, sekitar pukul 18.30 WITA, petugas melihat sebuah mobil pikap warna hitam terparkir di sekitar Simpang 4 Blok E46.
Saat kembali melakukan patroli sekitar pukul 23.30 WITA, kendaraan tersebut sudah berpindah ke Blok D 47/48 Divisi Lestari.
Kemudian ia menghubungi anggota keamanan lainnya untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
Setibanya di sana, mereka mendapati R sedang memuat buah kelapa sawit dari tempat pengumpulan hasil panen (TPH) ke bak mobil menggunakan alat tojok sawit.
Lalu petugas keamanan melakukan pemeriksaan terhadap buah yang telah dimuat.
Hasilnya, buah tersebut diketahui merupakan milik PT TJA karena terdapat tanda berupa cap huruf dan angka A14 pada bagian pangkal janjang.
"Total terdapat 110 janjang buah kelapa sawit dengan berat mencapai 1.220 kilogram," tuturnya.
Dari pemeriksaan awal, R diketahui tidak memiliki izin dari perusahaan untuk mengambil buah sawit tersebut.
"Pengakuan pelaku, buah tersebut akan dijual," katanya.
Akibat kejadian tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 4.205.900.
Nilai tersebut dihitung berdasarkan berat buah sawit 1.220 kilogram dengan harga Rp 3.445 per kilogram.
Pihak keamanan perusahaan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang mewakili perusahaan.
Selanjutnya laporan itu diteruskan ke Polsek Muara Kaman untuk diproses secara hukum.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan R beserta sejumlah barang bukti.
Atas dugaan perbuatannya, R disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Kaman.
Polisi masih melengkapi proses penyidikan untuk penanganan perkara lebih lanjut. (*Zar)