• Jum'at, 31 Juli 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, Selasa (28/7/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Penyaluran insentif bagi guru dan kepala sekolah swasta di Kutai Kartanegara (Kukar) ternyata telah diusulkan sejak 2023.

Namun, program ini disebut belum memiliki payung hukum yang telah dilegalisasi saat penyalurannya dilakukan.

Hal ini terungkap dalam pembahasan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penyaluran insentif guru swasta yang sebelumnya menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono membenarkan soal itu, ternyata regulasi terkait pemberian insentif tersebut memang pernah diusulkan.

Namun, aturan yang menjadi dasar penyaluran belum sempat disahkan atau dilegalisasi ketika penyaluran berjalan.

"Ya, seperti itu. Indikasinya memang seperti itu," ujarnya, Selasa (28/7/2026).

Usulan mengenai payung hukum pemberian insentif tersebut sudah dilakukan sejak 2023 dan kembali diusulkan pada 2024.

"Ada, pernah ada. Cuma belum ada persetujuan, belum sempat dilegalisasi, kemudian sudah dilaksanakan," ujarnya.

Jadi, lanjut Sunggono, persoalan utama bukan karena tidak pernah ada upaya untuk membuat aturan, melainkan proses legalisasi regulasi tersebut belum selesai ketika penyaluran insentif telah dilakukan.

Ia menegaskan, kondisi ini menjadi salah satu hal yang kemudian menjadi perhatian dalam pemeriksaan BPK.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah, mengatakan, pemerintah daerah kini melakukan pembenahan terhadap regulasi pemberian insentif agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Ia menjelaskan, aturan mengenai pemberian insentif sebenarnya telah disusun sejak 2023.

Namun, setelah dilakukan identifikasi dan mitigasi terhadap regulasi yang ada, Pemkab Kukar menilai perlu dilakukan peninjauan kembali agar seluruh dasar hukum benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Aturan tentang insentif itu sejak tahun 2023 sudah ada. Hanya memang, ketika saya masuk, regulasi-regulasi ini saya identifikasi dan mitigasi, kemudian membuat rencana tindak pengendaliannya," katanya.

Menurutnya, proses tersebut dilakukan dengan mereview seluruh regulasi yang menjadi dasar pemberian insentif, termasuk memastikan aturan yang digunakan telah memiliki landasan hukum yang kuat.

Ia berharap pembenahan regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum dalam penyaluran insentif kepada guru dan kepala sekolah swasta ke depan.

"Tujuannya agar ketika kita memberikan insentif, tidak ada lagi proses pengembalian oleh para guru maupun kepala sekolah," ucapnya. (*Zar)



Pasang Iklan
Top