
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Balikpapan, IPDA Danang Suparman.(Foto: Polresta Balikpapan)
BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Fakta baru terungkap dalam penyelidikan kecelakaan maut di Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 10, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara. Pengemudi mobil Daihatsu Sigra mengaku mengemudi dalam kondisi mengantuk setelah begadang semalaman, sebelum akhirnya terlibat tabrakan yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor.
Pengakuan tersebut disampaikan Sugianto (36), warga Sepaku, kepada penyidik Satlantas Polresta Balikpapan usai kecelakaan yang terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 05.30 Wita.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Balikpapan, IPDA Danang Suparman, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pengemudi Daihatsu Sigra bernomor polisi KT 1639 FG itu juga mengakui kelalaiannya saat berkendara.
"Yang bersangkutan mengaku mengantuk karena begadang pada malam sebelumnya. Kondisi itu diduga memengaruhi konsentrasinya saat mengemudi. Hasil pemeriksaan sementara," ujar Danang, saat dikutip Kamis (30/7/2026).
Polisi menyebut kecelakaan bermula ketika mobil yang dikemudikan Sugianto melaju dari arah Balikpapan menuju Penajam Paser Utara (PPU). Saat melintas di kawasan KM 10, ia diduga memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi karena terburu-buru.
Ketika mencoba mendahului kendaraan di depannya, Sugianto diduga melewati marka jalan tanpa memastikan kondisi lalu lintas dari arah berlawanan.
Pada saat bersamaan, dari arah PPU menuju Balikpapan melaju sepeda motor Honda Beat bernomor polisi KT 6259 ZQ yang dikendarai Herman Samosir, warga Giri Mulyo KM 14. Jarak yang terlalu dekat membuat tabrakan frontal tidak dapat dihindari.
"Tidak sempat mengerem maupun menghindar sehingga terjadi tabrakan, begitu melambung melanggar marka jalan, dari arah berlawanan datang sepeda motor," jelas Danang.
Benturan keras mengakibatkan Herman Samosir mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Di sisi lain, Satlantas Polresta Balikpapan meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan pengemudi berada di bawah pengaruh minuman keras.
Menurut Danang, hasil pemeriksaan awal tidak menemukan indikasi bahwa Sugianto mengemudi dalam kondisi mabuk.
"Sopir mabuk itu tidak benar. Dari pemeriksaan awal tidak ditemukan indikasi tersebut. Kami tetap melanjutkan pemeriksaan sesuai prosedur untuk melengkapi penyidikan," tegasnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami seluruh rangkaian kejadian. Proses hukum terhadap pengemudi Daihatsu Sigra terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi para pengendara, agar memastikan kondisi fisik tetap prima saat berkendara. (Las)