• Rabu, 29 Juli 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Disperkim Kota Samarinda bersama BKPSDM saat menyusun HCDP. Rabu (29/07/2026).(Foto:Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus mendorong penguatan kualitas aparatur sipil negara (ASN) melalui perencanaan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang lebih terarah, adaptif, dan berkelanjutan.

Salah satu langkah yang dilakukan ialah melalui sosialisasi penyusunan Human Capital Development Plan (HCDP) yang dilaksanakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Samarinda bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Samarinda, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengembangan aparatur berbasis kompetensi dan kebutuhan organisasi. Melalui HCDP, perangkat daerah diharapkan mampu memetakan kondisi SDM, mengidentifikasi kesenjangan kompetensi, serta menyusun program pengembangan pegawai secara lebih terukur.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh Kepala Bidang Perumahan, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, pejabat fungsional bidang perumahan, pejabat fungsional kawasan permukiman, pejabat fungsional prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU), serta seluruh staf terkait di lingkungan Disperkim Kota Samarinda.

Kepala Bidang Perumahan Disperkim Kota Samarinda, Rajudin Husein, mengatakan sosialisasi tersebut memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh kepada peserta mengenai pentingnya perencanaan pengembangan SDM berbasis kompetensi.

“Melalui sosialisasi ini, kami memperoleh pemahaman mengenai bagaimana pengembangan SDM dapat direncanakan secara lebih terarah, sesuai kebutuhan organisasi dan kompetensi yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas,” ujar Rajudin.

Menurutnya, penyusunan HCDP penting untuk memastikan program peningkatan kapasitas pegawai tidak dilakukan secara terpisah atau hanya berdasarkan kebutuhan jangka pendek.

Rajudin menjelaskan, peserta juga mendapatkan wawasan mengenai tahapan identifikasi kebutuhan pelatihan dan pengembangan kompetensi. Pemetaan tersebut diperlukan agar setiap program yang disusun dapat menjawab kebutuhan nyata di lingkungan perangkat daerah.

Ia menilai pengembangan pegawai perlu disesuaikan dengan perubahan pola kerja, perkembangan teknologi, serta meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan pemerintah.

“Pengembangan kompetensi tidak cukup dilakukan secara umum. Setiap kebutuhan harus dipetakan agar program yang dilaksanakan benar-benar mendukung peningkatan kinerja pegawai dan organisasi,” katanya.

Rajudin menambahkan, HCDP juga dapat menjadi dasar dalam pengembangan talenta serta penyusunan program peningkatan kapasitas yang dilakukan secara berkelanjutan.

Menurutnya, pengelolaan SDM yang terencana akan membantu perangkat daerah menyiapkan aparatur yang memiliki kemampuan sesuai dengan kebutuhan organisasi, baik untuk menjawab tantangan saat ini maupun menghadapi perubahan pada masa mendatang.

Ia menyebut, penyusunan HCDP tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kemampuan teknis. Penguatan kompetensi manajerial, sosial kultural, kemampuan beradaptasi, serta pemanfaatan teknologi juga perlu menjadi perhatian.

“Kami berharap HCDP dapat menjadi pedoman yang benar-benar digunakan dalam pengembangan pegawai, bukan sekadar dokumen administrasi. Hasilnya harus dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Selain penyampaian materi, sosialisasi tersebut juga menjadi forum diskusi antara BKPSDM dan jajaran Disperkim Kota Samarinda, yang berfokus pada perdamaan persepsi mengenai tahapan penyusunan HCDP agar dapat diterapkan secara efektif.

Ia berharap, hasil kegiatan dapat menjadi landasan dalam menyusun perencanaan pengembangan SDM yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan setiap bidang.

Disisi lain, Asesor BKPSDM Kota Samarinda, Renaningtyas Widya, mengatakan HCDP merupakan instrumen penting dalam membangun pengelolaan SDM yang lebih strategis.

Menurutnya, penyusunan HCDP dapat membantu perangkat daerah dalam melihat kebutuhan pengembangan pegawai secara lebih menyeluruh, mulai dari kondisi kompetensi saat ini hingga kebutuhan organisasi pada masa depan.

“HCDP menjadi salah satu instrumen untuk memetakan kebutuhan pengembangan SDM. Perencanaan yang baik akan membantu perangkat daerah menentukan kompetensi yang perlu diperkuat serta program yang harus diprioritaskan,” ujar Renaningtyas.

Ia menjelaskan, penyusunan HCDP perlu didasarkan pada arah pembangunan daerah, tujuan organisasi, kebutuhan jabatan, serta tantangan yang dihadapi perangkat daerah.

Renaningtyas menuturkan, pengembangan kompetensi perlu dilakukan secara sistematis agar pelatihan dan peningkatan kapasitas tidak hanya menjadi kegiatan rutin, melainkan mampu memberikan dampak terhadap kinerja organisasi.

“Pengembangan ASN harus dilakukan secara berkelanjutan karena kebutuhan kompetensi terus berubah. Aparatur perlu mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, perubahan regulasi, serta tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis,” katanya.

Renaningtyas menambahkan, HCDP tidak hanya berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. Dokumen tersebut juga dapat menjadi dasar pengembangan talenta, perencanaan karier, serta peningkatan kapasitas pegawai secara berkesinambungan.

Ia menyebut keterlibatan seluruh unsur perangkat daerah menjadi faktor penting dalam menghasilkan perencanaan yang sesuai dengan kondisi organisasi.

Melalui penyusunan HCDP, data kebutuhan pengembangan dapat dihimpun secara lebih terstruktur sehingga program peningkatan kompetensi dapat disusun berdasarkan prioritas.

“Harapannya, setiap perangkat daerah mampu membangun SDM yang profesional, kompeten, berintegritas, serta siap menghadapi dinamika organisasi. Pada akhirnya, pengembangan SDM harus memberikan manfaat terhadap peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik,” tuturnya.

Penguatan kompetensi ASN saat ini menjadi salah satu perhatian dalam agenda transformasi birokrasi nasional. Pemerintah terus mendorong penerapan sistem merit, pengelolaan talenta berbasis data, serta pengembangan kemampuan digital agar aparatur mampu menjawab perubahan kebutuhan pelayanan publik.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) juga terus memperkuat transformasi digital ASN. Pengembangan kompetensi digital didorong melalui kolaborasi lintas instansi agar aparatur dapat mendukung penerapan pemerintahan digital secara lebih efektif.

Pada 2026, penguatan kompetensi manajerial ASN kembali menjadi perhatian pemerintah. Pengembangan kompetensi dinilai penting untuk memperkuat kapasitas kepemimpinan, meningkatkan kualitas tata kelola, serta memastikan pelayanan publik dapat berjalan secara efektif dan responsif.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga terus mendorong penguatan manajemen talenta berbasis data. Hasil asesmen dan pemetaan kompetensi diharapkan dapat digunakan sebagai dasar dalam menyusun program pengembangan yang lebih tepat sasaran serta sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik pegawai.

Dalam hal ini, penyusunan HCDP di lingkungan Disperkim Kota Samarinda diharapkan dapat memperkuat pengelolaan SDM secara lebih terintegrasi.

HCDP tidak hanya diharapkan menghasilkan daftar kebutuhan pelatihan, tetapi juga menjadi pedoman untuk menyiapkan aparatur yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.

Dengan perencanaan yang komprehensif, setiap perangkat daerah diharapkan mampu membangun SDM yang profesional, kompeten, berintegritas, inovatif, dan memiliki kemampuan adaptasi terhadap perubahan.

Penguatan kualitas aparatur tersebut pada akhirnya diharapkan dapat mendukung pencapaian target pembangunan Kota Samarinda serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, efektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (*Abi)



Pasang Iklan
Top